BeritaDaerahLangkat

N Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Masyarakat Kuala Berikan Apresiasi Dengan Karangan Bunga

208
×

N Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Masyarakat Kuala Berikan Apresiasi Dengan Karangan Bunga

Sebarkan artikel ini

 

Langkat-Formappel. Com|| Langkah tegas dan cepat jajaran Polsek Kuala bersama Satreskrim Polres Langkat dalam menetapkan N (41) warga Pasar II, Desa Padang Cermin Kecamatan Selesai, sebagai tersangka kasus pencurian, mendapat apresiasi luar biasa dari kalangan masyarakat Kecamatan Kuala.

Dari pantauan awak media, Minggu (26/10/25), puluhan karangan bunga memenuhi Mapolsek Kuala, sebagai bentuk ucapan terima kasih warga masyarakat Kecamatan Kuala, atas ditetapkapnya N (41) sebagai tersangka pada kasus dugaan pelaku pencurian.

Perlu diketahui, penetapan N(41) sebagai tersangka dilakukan pada Sabtu (25/10/25) setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti terkait laporan pencurian yang diajukan oleh Muhairida (36) warga Lingkungan IV Kelurahan Bela Rakyat Baru, Kecamatan Kuala. Korban melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga dan perabotan rumah tangga senilai Rp 6.000.000 (Enam Juta Rupiah).

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Kuala AKP Syamsul Bahri, SE, MH melalui Kanit Reskrim IPDA S. Siahaan, SH, Minggu (26/10/25). Ia membenarkan bahwa N (41) kini berstatus tersangka. Proses penetapan N (41) berstatus tersangka sempat tertunda dikarenakan N (41) saat itu masih dalam keadaan sakit.

“Proses N (41) berstatus tersangka sempat tertunda dikarenakan sakit. “Pun demikian proses hukum terus berjalan, kami tetap menjunjung asas keadilan dan profesionalisme penyidikan. Rencana penahanan masih menunggu hasil pemeriksaan medis karena tersangka sempat sakit, “ujar IPDA S. Siahaan, SH.

Dukungan dan Apresiasi Masyarakat terhadap penetapan N sebagai tersangka ini disambut positif oleh masyarakat Kecamatan Kuala. Mereka menilai langkah kepolisian sebagai bentuk nyata keadilan yang lama dinantikan. Beberapa warga sekitar mengungkapkan kepada wartawan, bahwa tersangka selama ini dikenal menjalankan praktik pinjaman uang dengan cara-cara yang meresahkan, bahkan kerap bersikap kasar kepada nasabah dan kebal hukum.

“Kami sangat berterima kasih kepada Polsek Kuala jajaran Polres Langkat yang telah menetapkan N sebagai tersangka pada kasus ini, ” ucap warga masyarakat Kuala.

Apresiasi juga disampaikan tokoh masyarakat Kecamatan Kuala, Edi Samsuri, Minggu (26/10/25) turut memberikan apresiasi atas kinerja Polsek Kuala jajaran Polres Langkat.

“Kami salut dengan kerja cepat Polsek Kuala dan Polres Langkat menanggapi laporan masyarakat. Semoga penegakan hukum di wilayah hukum Langkat makin kuat dan masyarakat semakin percaya kepada Polri, ungkap, Edi Samsuri

Menanggapi apresiasi tersebut, Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, M. Si kepada wartawan menyampaikan terima kasih atas kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polres Langkat dan seluruh jajaran.

Dengan tegas Kapolres Langkat mengatakan bahwa setiap langkah penegakkan hukum yang dilakukan bukan hanya sebatas menjalankan prosedur, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral kepolisian untuk menjaga rasa aman dan keadilan ditengah masyarakat.

“Kami tidak hanya bekerja untuk menegakkan hukum, tapi juga untuk memulihkan kepercayaan dan rasa aman masyarakat. Setiap tindakan harus berlandaskan keadilan, profesionalisme dan empati, ” tegas AKBP David.

Beliau menambahkan, Polres Langkat akan terus memperkuat pengawasan di tingkat Polsek agar setiap laporan masyarakat mendapat respon cepat dan transparan.

“Kecepatan bukan hanya soal waktu, tapi tentang kepekaan. Kami ingin masyarakat tahu, bahwa setiap keresahan mereka didengar, ditindak, dan diselesaikan dengan cara yang benar, ” pungkasnya. (tp110)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *