Langkat-Formappel. Com|| Satuan Unit Reskrim Polsek Kuala jajaran Polres Langkat respon cepat terhadap laporan Muhairida (36) warga Lingkungan IV,Kelurahan Bela Rakyat Kecamatan Kuala kasus dugaan pencurian terhadap diduga pelaku Novitasari Br Sitepu (41) warga Pasar II Desa Padang Cermin Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat yang terjadi dirumah korban. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (23/7/24), sekitar pukul 15.00 Wib dikediaman korban. Akibat kejadian ini, Muhairida mengalami kerugian Rp 6.000.000 (Enam Juta Rupiah), meliputi barang berharga dan perabotan rumah tangga.
Korban pada laporan di Polsek Kuala pada 29 Maret 2025 dengan nomor laporan polisi STPL/18/III/2025/SU/LKT Kuala. Dalam laporannya korban Muhairida menjelaskan bahwa kejadian ini bermula dari masalah urang piutang antara dirinya dan terlapor. Karena mengalami tunggakan, Novitasari Br Sitepu diduga mengambil harta milik korban sebagai pelunasan.
Penasehat Hukum Melampiaskan Kemarahan
Kericuhan terjadi di ruangan SPKT Polsek Kuala, pada saat Penasehat Hukum berinisial FS yang mendampingi Novitasari Br Sitepu, diduga pelaku pencurian, pada saat penangguhan penahanan. PH Novitasari Br Sitepu, FS tampak dengan marah-marah sambil mengucapkan kata-kata kotor kepada Kanit Reskrim Polsek Kuala, Sabtu (25/10/25). Hal ini sangat disayangkan kalangan masyarakat dengan sikap PH tersebut. Bahkan PH inisial FS menuding pihak Polsek Kuala tidak bertindak profesional, dikarenakan kasus tersebut terjadi pada tahun 2024, dan pelapor membuat laporan ke Polsek Kuala pada tanggal 29 Maret 2025, dan sudah kadaluwarsa.
Menyikapi hal ini, Kapolsek Kuala AKP Syamsul Bahri melalui Kanit Reskrim Polsek Kuala, IPDA S. Siahaan, SH membenarkan sikap PH yang datang dengan nada marah.
“PH tersebut datang bersama dengan terlapor, bertujuan untuk penangguhan terlapor sebagai tersangka, ” ujar IPDA S. Siahaan, SH. Ia menambahkan, pihaknya sudah melakukan proses hukum secara profesional.
“Sangat disayangkan seorang PH datang dengan nada marah-marah saat untuk penangguhan terlapor sebagai tersangka. Jika ada kesalahan pada penetapan terlapor menjadi tersangka, silahkan pihak PH terlapor untuk membuat laporan, “” ujarnya pada wartawan, Sabtu (25/10/25) sekitar pukul 12.00 Wib.
Diduga Pelaku Pencurian, Novitasari Br Sitepu Jadi Tersangka
Kapolsek Kuala AKP Syamsul Bahri melalui Kanit Reskrim Polsek Kuala IPDA S. Siahaan, SH kepada wartawan saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait kasus ini, dan menetapkan terlapor sebagai tersangka terkait dugaan pencurian.
“Kita sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan terlapor tersangka, ” ujar IPDA S. Siahaan, SH.
Lebih lanjut, IPDA S. Siahaan menjelaskan bahwa pihaknya telah menahan terlapor di Mapolsek Kuala untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Masyarakat Kuala Apresiasi Kinerja Polsek Kuala
Warga masyarakat Kecamatan Kuala memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Kuala, merespon cepat laporan masyarakat dan telah menangkap pelaku. Hal ini disampaikan oleh salah satu korban, Muhairida.
Muhairida,menyampaikan apresiasi atas kinerja Polsek Kuala jajaran Polres Langkat yang telah menangkap pelaku dan melakukan penyidikan atas kasus ini.
“Terima kasih kepada jajaran Polsek Kuala yang telah berhasil menangkap pelaku kasus dugaan pencurian. Ia berharap agar Polsek Kuala dapat mengusut tuntas kasus ini, termasuk menangkap semua pelaku dan penadah yang terlibat, ” ujarnya. (tp110)





















