Serdang Bedagai, formappel.com – Aliansi Desa Membangun , Kabupaten Serdang Bedagai, menggelar aksi damai untuk menuntut penyelidikan dugaan korupsi dana desa di 7 desa.
Menurut keterangan yang diterima, dugaan korupsi dana desa ini terjadi pada beberapa proyek, penyuluhan, pelatihan, dan pengadaan di 7 desa Deli muda hulu, Suka jadi, suka beras, Tanah merah, Bengkel, Kesatuan, Melati dua.
Ada pun kegiatan yang di lakukan dengan dugaan (Mark up) dana desa tahun 2024
Adanya dugaan korupsi pada beberapa proyek, penyuluhan, pelatihan dan pengadaan di 7 Desa Kec. Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2024, yaitu:
l. Desa Deli muda Hulu
Kode desa 1218022007
1. Pelatihan Penyuluhan perlindungan anak
(Penyuluhan narkoba, kenakalan remaja, Pelatihan bucket)
55 org
80.795.000
5 September 2024 – 6 September 2024
2. Penyuluhan hidup sehat dan stunting ( Pelatihan tentang kesehatan)
55 org
58.230.000
5 September 2024 – 2 Desember 2024
3. Pelatihan pembinaan lembaga kemasyarakatan (Pelatihan kelembagaan)
1 org/bln
49.833.000
ll. Desa Suka Jadi
Kode desa 1218022029
1. Kegiatan Posyandu (Pelayanan posyandu)
1 paket
103.700.000
9 April 2024 – 9 Desember 2024
2. Pembangunan saluran drainase 455 meter
204.869.000
2 Desember 2024 – 21 Desember 2024
3. Penyuluhan bidang hukum dan perlindungan masyarakat
100 orang
47.510.000
18 Oktober 2024 – 19 Oktober 2024
llI. Desa Suka Beras
Kode desa 1218022028
1. Bidang pertanian ( ketahanan pangan) Bantuan pangan nabati 30 kk
115.000.000
26 juni 2024 – 21 Oktober 2024
2. Bidang kesehatan ( pengentasan kemiskinan) stunting ( Pemberian makanan tambahan) 30 org/keg
123.696.000
5 April 2024 – 21 Oktober 2024
3. Jalan rebat beton & lampu jalan dusun 2 ( jalan poros desa) 120 meter
79.000.000
11 November 2024 – 30 November 2024
dengan anggaran Rp.128.123.000 Mulai tanggal 20 November 2024 sampai dengan 20 Desember 2024
2. Pelatihan penyuluhan pemberdayaan perempuan (ketahanan pangan) 1 paket dengan anggaran Rp. 178.635.000 Mulai tanggal 19 November 2024 sampai dengan 19 Desember 2024
3. pengembangan sarana dan prasarana ekonomi kreatif dengan anggaran Rp.135.832.000 Mulai tanggal 11 November 2024 sampai dengan 11 Desember 2024
lV. Desa Kesatuan
Kode desa 1218022012
1. Penyelenggaraan desa siaga kesehatan (stunting) diklat kader kesehatan 1 keg
265.000.000
3 September 2024 – 10 September 2024
2. Pembangunan TPT dusun 3 sepanjang 317 meter
136.265.000
4 November 2024 – 30 November 2024
3. Pekerjaan jalan paving blok dusun 1 ( jalan poros dusun ) 2000 meter 93.067.500
9 Desember 2024 – 28 Desember 2024
V. Desa Bengkel
Kode desa 1218022003
1. Penyelenggaraan festival kesenian, adat/ kebudayaan dan keagamaan ( perayaan hari kemerdekaan, hari besar)
40 org/keg
72.000.000
17 Agustus 2024 – 2 September 2024
2. Bidang kemasyarakatan (Pembinaan/ Penyuluhan)
40 orang
64.490.000
16 Juli 2024 – 23 Agustus 2024
3. Balai desa dusun 2 sebanyak 1 unit
187.070.000
7 Oktober 2024 – 23 November 2024
Vl. Desa Melati dua
Kode desa 1218022020
1. Pekerjaan jalan paving blok dusun 2 ( jalan poros dusun) 264 meter 97.945.000
7 Oktober 2024 – 19 Oktober 2024
2. Pembangunan gedung sanggar seni dusun 2 sebanyak 2 unit
507.888.000
7 Oktober 2024 – 26 Oktober 2024
3. Perayaan hut RI dan bantuan untuk karang taruna 20 paket
120.000.000
12 Agustus 2024 – 17 Agustus 2024
Vll. Desa Tanah merah
Kode desa 1218022034
1. Penyuluhan dan pelatihan Pendidikan bagi masyarakat
1 org/bln
183.017.500
1 Juli 2024 – 4 Juli 2024
2. Pengadaan bibit kelapa dan rambutan ( ketahanan pangan) 20 kk
60.000.000
20 September 2024 – 21 September 2024
3. Jalan paving blok dusun 2 ( jalan poros dusun ) 256 meter
101.885.000
16 Desember 2024 – 28 Desember 2024
Massa aksi menuntut Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dan Inspektorat Serdang bedagai untuk segera memeriksa dan menyelidiki oknum kepala desa yang diduga terlibat dalam korupsi dana desa. Mereka juga meminta agar pihak terkait memberikan jawaban atas dugaan penyelewengan tersebut dan sejauh mana prosesnya telah bergulir.
Dalam UU yang berlaku, kepala desa yang melakukan korupsi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal yang dapat digunakan untuk menjerat kepala desa korupsi antara lain Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang mengancam pidana penjara maksimum 20 tahun dan minimum 4 tahun, serta Pasal 3 UU Tipikor yang mengancam pidana penjara maksimum 20 tahun dan minimum 1 tahun.
Massa aksi berharap agar kedepannya dugaan adanya penyelewengan dana desa tidak lagi terjadi di kecamatan-kecamatan lain dan desa lain yang ada di Serdang bedagai semoga kedepannya dana desa diperuntukkan sebenar-benarnya untuk kesejahteraan dan kemajuan desa.



























