Konflik Sawit Padang Lawas Memanas, DPRD Didesak Bongkar Legalitas PT Barapala dan Hentikan Kriminalisasi Warga
PADANG LAWAS // FORMAPPEL.com – Polemik dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) di Kabupaten Padang Lawas terus memanas dan kini menyeret perhatian publik ke ranah politik daerah. Direktur Advokat Bintang Keadilan, Mardan Hanafi Hasibuan, bersama tim kuasa hukum turun langsung mendampingi keluarga tiga warga yang kini berstatus tersangka usai dilaporkan PT Barumun Raya Padang Langkat (PT Barapala) ke Polres Padang Lawas.
Kasus yang tercatat dalam LP/B/84/III/2026/SPKT/Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara itu dinilai bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan bagian dari konflik agraria berkepanjangan yang disebut sarat dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat Luhat Unte Rudang.
Mardan menegaskan, pihaknya secara resmi mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang Lawas segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengungkap secara terbuka legalitas kepemilikan lahan yang selama ini diklaim PT Barapala.
“DPRD harus berdiri di posisi rakyat dan memeriksa seluruh dokumen legalitas PT Barapala. Jika perusahaan ini tidak sah secara hukum, maka keberadaannya sangat merugikan masyarakat dan daerah,” tegas Mardan kepada wartawan, Senin (27/4/2026).
Menurutnya, warga Unterudang selama ini berulang kali menjadi korban penangkapan, pelaporan hukum, hingga dugaan tindakan kekerasan yang disebut dilakukan oleh pihak-pihak suruhan perusahaan. Padahal, berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan, lahan tersebut diklaim merupakan milik masyarakat, bukan milik PT Barapala.
Lebih jauh, Mardan menyoroti keberadaan plank Satgas PKH Garuda seluas 25.000 hektare di area tersebut yang menunjukkan kawasan berada dalam pengawasan negara dan tidak dapat dikuasai sepihak.
“Jika benar ada pengawasan negara melalui Satgas PKH, maka DPRD wajib mempertanyakan dasar hukum PT Barapala menguasai wilayah tersebut. Jangan sampai hukum hanya tajam ke rakyat kecil,” ujarnya.
Dalam surat resmi permohonan RDP, tim kuasa hukum juga melampirkan sejumlah dokumen penting, termasuk Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 267/Pdt/2014/PT Medan yang menyatakan PT Barapala kalah dalam sengketa dan tidak mampu membuktikan kepemilikan sah atas lahan dimaksud.
Selain itu, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 905/KPTS-II/1999 disebut menunjukkan lokasi izin PT Barapala berada di Kecamatan Barumun, bukan Barumun Tengah seperti yang saat ini dipersoalkan.
Desakan kepada DPRD Padang Lawas kini semakin kuat untuk membuka fakta sebenarnya: siapa pemilik sah lahan sawit tersebut, dan apakah proses hukum terhadap warga hanya bentuk kriminalisasi demi kepentingan korporasi. Kasus ini pun berpotensi menjadi ujian besar bagi keberpihakan pemerintah daerah terhadap keadilan agraria dan perlindungan masyarakat. (Red)






















