Daerah

PC HIMMAH Medan Kritik Penggiringan Opini soal Izin Berobat Rico Waas, Minta Publik Jangan Asal Menuding

8
×

PC HIMMAH Medan Kritik Penggiringan Opini soal Izin Berobat Rico Waas, Minta Publik Jangan Asal Menuding

Sebarkan artikel ini

PC HIMMAH Medan Kritik Penggiringan Opini soal Izin Berobat Rico Waas, Minta Publik Jangan Asal Menuding

MEDAN // FORMAPPEL.com –
Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC HIMMAH) Kota Medan menyoroti tudingan sejumlah pihak yang mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menindak Wali Kota Medan, Rico Waas terkait dugaan pelanggaran izin perjalanan ke luar negeri.

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

Ketua PC HIMMAH Kota Medan, Sahmurad, menilai desakan tersebut keliru dan terkesan dipaksakan tanpa memahami mekanisme administrasi pemerintahan yang berlaku. Ia menyayangkan sikap pihak-pihak yang langsung melempar tudingan ke publik tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu.

“Menyoroti etika kepemimpinan itu sah-sah saja. Namun, menuduh seorang kepala daerah melanggar instruksi Presiden tanpa bukti mendasar justru memperlihatkan kekurangmatangan dalam berpendangan,” ujarnya di Medan, Minggu (24/5/2026).

Ia menambahkan bahwa tata kelola birokrasi dan izin perjalanan kepala daerah memiliki prosedur resmi yang tercatat secara administratif. Oleh karena itu, melakukan desakan publik secara agresif sebelum ada kejelasan informasi dinilai hanya akan menggiring opini negatif yang tidak berdasar.

Untuk mencegah kegaduhan, PC HIMMAH Kota Medan meminta seluruh elemen mahasiswa dan pemuda di Sumatera Utara, khususnya Kota Medan, untuk lebih jeli dan objektif dalam mengawal jalannya pemerintahan. Ia menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial mahasiswa harus berbasis pada data yang akurat, bukan sekadar asumsi atau isu liar.

“Hingga saat ini belum ada bukti atau keterangan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran tersebut. Mari kita jaga kondusivitas Kota Medan dan tidak terburu-buru mengeluarkan pernyataan yang justru membingungkan masyarakat,” pungkasnya mengakhiri. (Halim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *