https://www.effectivecpmnetwork.com/zeb4vj9k?key=3586cc5fda7a1198a8df1d67f3640097
Daerah

‎Mantap! Polsek Batang Kuis Gagalkan Aksi Curanmor di Sport Center, Pelaku Mengaku Sudah Keliling Tiga Daerah‎

10
×

‎Mantap! Polsek Batang Kuis Gagalkan Aksi Curanmor di Sport Center, Pelaku Mengaku Sudah Keliling Tiga Daerah‎

Sebarkan artikel ini

‎Mantap! Polsek Batang Kuis Gagalkan Aksi Curanmor di Sport Center, Pelaku Mengaku Sudah Keliling Tiga Daerah

‎BATANG KUIS // FORMAPPEL.com —
‎Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Sport Centre Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya berhasil digagalkan aparat kepolisian.

‎Seorang pria berinisial AW (43), buruh harian lepas warga Dusun II Desa Sei Priok, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, diamankan personel Unit Reskrim Polsek Batang Kuis usai diduga melakukan pencurian sepeda motor menggunakan kunci T.

‎Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di area parkiran timur Sport Centre Desa Sena yang saat itu ramai dikunjungi masyarakat dalam suasana libur Idul Adha.

‎Korban diketahui berinisial IE (38), seorang karyawan swasta warga Jalan Sempurna, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp8 juta.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat kejadian personel Polsek Batang Kuis tengah melaksanakan patroli di sejumlah titik keramaian. Polisi kemudian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan di area parkiran Sport Centre.

‎Mendapat informasi itu, tim penyelidik Unit Reskrim Polsek Batang Kuis langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan.

‎Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui bernama AW.

‎Saat diinterogasi awal, pelaku mengaku baru saja melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 4966 AKU menggunakan kunci T bersama dua rekannya yang berhasil melarikan diri.

‎Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa:
‎1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 4966 AKU
‎1 buah kunci T

‎Dalam pemeriksaan, AW juga mengaku telah tiga kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Duri Pekanbaru, Kota Tebing Tinggi, dan Batang Kuis.

‎Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Batang Kuis guna menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang berhasil kabur.

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. (W.Ardiansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *