Bupati Deli Serdang Tegas: Pengadaan Harus Transparan, Tak Ada Ruang Main Proyek
LUBUK PAKAM // FORMAPPEL.com –
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan disampaikan Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, saat menerima audiensi pelaku jasa konstruksi dan rekanan lokal di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (3/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, para pelaku usaha menyampaikan sejumlah aspirasi terkait pelaksanaan pembangunan daerah serta peluang partisipasi pelaku usaha lokal dalam berbagai pekerjaan pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Deli Serdang membuka kesempatan yang sama bagi seluruh penyedia yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses pengadaan pekerjaan pemerintah.
“Silakan mengikuti seluruh mekanisme yang telah ditetapkan. Namun, saya tidak bisa menjamin siapa yang akan terpilih karena seluruh peserta akan melalui proses pemeriksaan dan evaluasi yang sama. Pemerintah harus memastikan setiap pekerjaan dilaksanakan oleh pihak yang memenuhi persyaratan dan memiliki kemampuan yang sesuai,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya legalitas usaha, kelengkapan dokumen perizinan, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Menurutnya, aspek legalitas dan profesionalisme menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjamin kualitas pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah.
Selain itu, Bupati mendorong para pelaku jasa konstruksi lokal untuk terus meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan daya saing agar mampu bersaing secara sehat dalam setiap proses pengadaan yang dilaksanakan pemerintah.
Audiensi tersebut turut dihadiri Inspektur Kabupaten Deli Serdang Edwin Nasution dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Deli Serdang Anggiat Sipayung sebagai perangkat daerah yang terkait dengan pengawasan serta pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. (Red)




















