Daerah

Kalapas Labuhan Ruku Lapor Pemilik Podcast YouTube Dugaan Cemarkan Nama Baik

13
×

Kalapas Labuhan Ruku Lapor Pemilik Podcast YouTube Dugaan Cemarkan Nama Baik

Sebarkan artikel ini

Batu Bara, formappel.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Dr. Hamdi Hasibuan, S.T., S.H., M.Hum., resmi melaporkan dua orang berinisial M.AB (perempuan) dan SA alias S (laki‑laki) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Batu Bara.

 

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

Laporan ini dilayangkan buntut tayangan podcast di akun YouTube R Podcast yang dinilai berisi tudingan tidak benar, mencemarkan nama baik pribadi, serta merusak citra institusi pemasyarakatan.

 

Dalam laporannya, Hamdi menyertakan dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 433 juncto Pasal 441 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Laporan pengaduan dicatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor STTLP/B/200/VI/2026/SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA, yang dibuat pada Rabu (10/6/2026) pukul 16.31 WIB.

 

Peristiwa yang dilaporkan terjadi di wilayah kerja Lapas Labuhan Ruku pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Pemicunya adalah tayangan berjudul “Lapas atau Sarang Kejahatan? Mengungkap Dugaan Narkoba dan Bisnis Kamar di Lapas Labuhan Ruku”.

 

Dalam konten tersebut, disebutkan bahwa Lapas Labuhan Ruku merupakan sarang narkoba, disinggung adanya bisnis kamar, serta menyinggung kasus meninggalnya tahanan bernama Pane Perangin‑angin atau Fanny Perangin Angin.

 

Dalam tayangan itu disebutkan almarhum meninggal akibat dipukul tahanan lain dan peristiwa tersebut disaksikan oleh petugas lapas. Selain itu, muncul pula permintaan agar Kalapas Labuhan Ruku dicopot dari jabatannya.

 

Menanggapi hal tersebut, Hamdi Hasibuan menegaskan bahwa seluruh pernyataan dalam tayangan tersebut adalah tidak benar, berisi fitnah, dan sangat merugikan dirinya maupun lembaga yang dipimpinnya.

 

“Akibat kejadian itu, saya selaku pelapor merasa nama baik saya dicemarkan. Oleh sebab itu, saya melaporkan peristiwa ini ke kepolisian agar diproses dan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegas Hamdi saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2026).

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Batu Bara belum memberikan keterangan resmi maupun informasi terkait tahapan penanganan dan tindak lanjut atas laporan tersebut. Penyidik dipastikan akan meneliti isi konten serta memanggil pihak‑pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Ardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *