Pekanbaru, formappel.com – Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta (GEMARI Jakarta) mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Riau tepat pada peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Selasa (1/7). Kedatangan aktivis mahasiswa ini bukan untuk memberikan ucapan selamat yang normatif, melainkan untuk menyerahkan bundel Laporan Investigasi Khusus terkait dugaan penguasaan dan penjarahan hasil aset negara berskala besar di Kabupaten Rokan Hilir.
Laporan resmi tersebut menyoroti dugaan mafia tanah dan perkebunan yang secara ilegal menguasai serta memanen hasil kelapa sawit di areal eks PT Cibaliung Tunggal Plantations, Desa Balam Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah. Berdasarkan dokumen resmi negara, lahan tersebut saat ini berstatus sebagai aset milik negara yang sah di bawah pengelolaan PT Agrinas Palma Nusantara melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO).
Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi, S.H., menegaskan bahwa Hari Bhayangkara tidak boleh direduksi menjadi sekadar seremoni tahunan yang minim substansi. Momentum emas ini harus menjadi ajang refleksi bagi komitmen penegakan hukum yang berkeadilan.
“Ukuran keberhasilan Polri itu bukan hanya dari seberapa banyak perkara yang seremonial ditangani, tetapi seberapa cepat dan berani institusi ini memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Jangan sampai laporan yang berkaitan dengan penjarahan aset negara dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan!” tegas Kori di depan Mapolda Riau.
Bongkar Hasil Investigasi: Dokumen Hukum Hingga Foto Lapangan Diserahkan
GEMARI Jakarta memastikan langkah hukum yang mereka tempuh tidak bermodal tangan kosong. Dokumen investigasi khusus yang diserahkan ke meja Kapolda Riau memuat berkas-berkas penguat perkara yang sangat solid, antara lain:
-
Kronologi Peristiwa: Catatan runut mengenai kapan dan bagaimana modus operandi penguasaan lahan eks PT Cibaliung dimulai oleh oknum tak bertanggung jawab.
-
Analisis Yuridis: Kajian aspek hukum yang menegaskan posisi kerugian negara akibat hilangnya potensi pendapatan dari kebun sawit tersebut.
-
Dokumentasi Lapangan: Foto-foto dan bukti digital aktivitas pemanenan kelapa sawit ilegal di areal KSO PT Agrinas Palma Nusantara.
-
Rekomendasi Evaluasi: Desakan formal untuk mengaudit kinerja penyidik yang menangani perkara ini di tingkat wilayah.
Ingatkan Polri: Ini Masalah Wibawa Negara, Bukan Sengketa Biasa!
Sebagai praktisi hukum, Kori Fatnawi meluruskan bahwa kehadiran gerakan mahasiswa ini murni sebagai bentuk kontrol sosial, bukan intervensi atas independensi penyidik kepolisian. Namun, negara dinilai wajib hadir memberikan kepastian administrasi ketika aset publik digerogoti demi keuntungan segelintir oknum.
Analisis Kasus Sengketa Lahan Eks PT Cibaliung Tunggal Plantations
| Lokasi Aset | Status Kepemilikan Sah | Dugaan Pelanggaran Hukum | Dampak Sosial-Ekonomi |
| Desa Balam Jaya, Kec. Bagan Sinembah, Rokan Hilir | Aset Negara (Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara via KSO) | Penguasaan lahan ilegal dan pencurian hasil bumi (Tandans Buah Segar/TBS Kelapa Sawit). | Merugikan keuangan negara, merusak iklim investasi daerah, dan mengabaikan wibawa hukum Polri. |
“Ini bukan semata persoalan rebutan kebun sawit biasa. Ini menyangkut perlindungan aset negara, wibawa penegakan hukum, dan taruhan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Jangan sampai muncul kesan di publik bahwa perkara yang menyangkut aset negara justru tidak menjadi prioritas,” cecar Kori dengan nada tajam.
Di akhir tuntutannya, GEMARI Jakarta meminta Kapolda Riau untuk segera mengevaluasi perkembangan kasus ini, memperkuat koordinasi dengan Polres Rokan Hilir serta Mabes Polri, dan menindak tegas siapa pun “orang kuat” di balik penjarahan lahan tersebut.
“Selamat Hari Bhayangkara ke-80. Jadikan momentum ini sebagai pembuktian bahwa Polri benar-benar hadir sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum yang berpihak pada keadilan. Slogan ‘Polri Presisi’ harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar pemanis spanduk,” pungkas Kori.





















