Jakarta, formappel.com — Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) menyatakan dukungan penuh terhadap sikap dan kesiapan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Dalam keterangan pers yang disampaikan di Jakarta, Rabu (5/8/2026), Ketua Umum PP HIMMAH, Abdul Razak Nasution, menegaskan bahwa setiap langkah penegak hukum yang berlandaskan hukum dan bukti harus didukung masyarakat. Gugatan praperadilan yang diajukan pihak Febrie adalah hak prosedural yang dijamin undang-undang, namun hal itu tidak boleh mengaburkan substansi kasus yang sedang diusut.
“Kami apresiasi keterbukaan Kortas Tipidkor Polri yang menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Sikap ini menunjukkan proses hukum berjalan transparan dan taat asas. Jika penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan bukti sah, maka gugatan apa pun tidak akan mengubah fakta hukum yang terungkap,” ujar Abdul Razak.
Sebelumnya, Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan. Yusuf menjelaskan bahwa hak mengajukan praperadilan memang diatur dalam Pasal 1 angka 15 KUHAP, namun terbatas bagi pihak yang memiliki kepentingan hukum langsung terhadap objek yang digugat.
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah berencana mengajukan dua permohonan praperadilan, yang salah satunya menyoal tindakan hukum penyidik kepolisian berupa penetapan tersangka, penggeledahan, hingga penyitaan dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
PP HIMMAH menekankan: praperadilan bukan arena untuk mengulur waktu atau melemahkan proses penegakan hukum. “Prinsip hukumnya jelas: hak diuji di pengadilan, namun pengusutan kasus korupsi tidak boleh terhenti. Apalagi kasus ini menyangkut kerugian negara yang sangat besar dalam tiga perkara sekaligus — Asabri, Krakatau Steel, dan batu bara PLTU,” tegas Abdul Razak.
Oleh karena itu, PP HIMMAH mengapresiasi dan memberikan dukungan untuk:
1. Kortas Tipidkor Polri tetap teguh dan terus melanjutkan penyidikan tanpa terganggu gugatan prosedural;
2. Pengadilan memeriksa gugatan praperadilan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku;
3. Seluruh proses hukum tetap transparan dan dapat diawasi publik, agar kepercayaan terhadap penegakan hukum tidak luntur;
4. Jika terbukti penyidikan telah sesuai prosedur dan bukti cukup, proses peradilan pidana harus tetap berjalan menegakkan keadilan.
“Kami percaya pada keadilan dan proses hukum yang benar. Hak untuk menggugat diuji di meja pengadilan, namun kebenaran dan bukti atas kerugian negara harus tetap ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai korupsi dibiarkan hanya karena alasan prosedur,” pungkas Abdul Razak.





















