Jakarta-Formappel.com|| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Langkat, Syah Afandin atau Ondim, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan, hingga 22 Juli 2026.
Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Syah Afandin digiring petugas usai menjalani pemeriksaan. Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Muarif, sebagai tersangka.
KPK menduga Syah Afandin menerima suap sebesar Rp1,2 miliar terkait pengadaan 85 paket proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. Selain itu, penyidik juga mengungkap dugaan gratifikasi terkait mutasi jabatan senilai Rp3,5 miliar yang masih didalami.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu, 1 Juli 2026. Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sedikitnya tujuh saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan valuta asing senilai sekitar Rp1,22 miliar, serta puluhan keping logam platinum.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Kabupaten Langkat.
Editor : Tolhas Pasaribu





















