Daerah

Di Mana ADD Bandar Klippa? Formappel’RI Soroti Dugaan Pungli Berkedok Pembangunan Bahu Jalan dan Lampu Jalan di Bandar Klippa

8
×

Di Mana ADD Bandar Klippa? Formappel’RI Soroti Dugaan Pungli Berkedok Pembangunan Bahu Jalan dan Lampu Jalan di Bandar Klippa

Sebarkan artikel ini

Di Mana ADD Bandar Klippa? Formappel’RI Soroti Dugaan Pungli Berkedok Pembangunan Bahu Jalan dan Lampu Jalan di Bandar Klippa

BANDAR KLIPPA  // FORMAPPEL.com —
Polemik dugaan pengutipan uang kepada warga dengan dalih pembangunan bahu jalan dan perbaikan lampu jalan di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, kritik keras datang dari Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (DPP LSM Formappel’RI), R. Anggi Syaputra, yang mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran Dana Desa serta legalitas pengutipan yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan RT.

‎Menurut Anggi, jika benar masih ada pengutipan uang kepada masyarakat dengan alasan pembangunan bahu jalan dan perbaikan lampu jalan, maka hal itu patut dipertanyakan secara serius. Pasalnya, pembangunan infrastruktur lingkungan seperti jalan dan fasilitas penerangan seharusnya dapat direncanakan melalui anggaran desa maupun sumber anggaran resmi lainnya, bukan justru membebani masyarakat lewat kutipan yang tidak jelas dasar hukumnya.

‎“Pertanyaannya sederhana, tapi sangat menyakitkan untuk rakyat: ke mana anggaran Dana Desa Bandar Klippa selama ini? Mengapa ketika masyarakat sudah membayar pajak, ketika negara sudah mengucurkan Dana Desa, warga masih juga diminta uang dengan dalih pembangunan bahu jalan dan perbaikan lampu jalan? Ini logikanya di mana?” tegas R. Anggi Syaputra, Senin (6/7/2026).

‎Ia menilai, apabila pengutipan tersebut benar dilakukan tanpa mekanisme musyawarah resmi, tanpa surat keputusan yang jelas, tanpa keterbukaan penggunaan dana, dan tanpa pertanggungjawaban yang dapat diakses masyarakat, maka kondisi itu tidak bisa lagi dianggap hal biasa. Menurutnya, praktik semacam ini justru menimbulkan kecurigaan publik dan berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa maupun perangkat lingkungan.

‎Anggi menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh terus dijadikan objek pungutan atas nama pembangunan, sementara penggunaan anggaran desa tidak pernah dibuka secara terang kepada publik. Ia menyebut, pembangunan tidak boleh dijadikan tameng untuk memaksa warga menyerahkan uang, apalagi jika dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan formal.

‎“Jangan jadikan kata pembangunan sebagai topeng untuk menekan rakyat. Jangan jadikan jabatan lingkungan sebagai alat menakut-nakuti warga agar mau bayar. Kalau memang ini program resmi, buka secara terang! Tunjukkan dasar hukumnya, tunjukkan hasil musyawarahnya, tunjukkan berapa anggarannya, siapa yang mengelola, dan ke mana uang itu dipakai. Jangan rakyat hanya disuruh setor, tapi tidak pernah diberi penjelasan.”

‎Lebih lanjut, DPP LSM Formappel’RI mendesak Kepala Desa Bandar Klippa, pihak kecamatan, Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, hingga aparat penegak hukum untuk turun tangan menelusuri persoalan ini secara serius. Menurut Anggi, persoalan ini bukan semata soal nominal uang, tetapi soal tata kelola pemerintahan, integritas aparat lingkungan, dan perlindungan warga dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.

‎“Kalau pembangunan bahu jalan dan lampu jalan memang urgent, kenapa tidak dibiayai secara terbuka melalui mekanisme pemerintahan yang sah? Kenapa harus ada kutipan? Kenapa rakyat lagi yang dibebani? Ini yang harus dijawab. Jangan sampai Dana Desa ada, anggaran ada, tapi rakyat tetap diperas dengan alasan klasik: demi pembangunan.”

‎Ia juga meminta agar seluruh dokumen terkait pembangunan fisik di Desa Bandar Klippa, termasuk alokasi Dana Desa, program prioritas, realisasi kegiatan, hingga sumber pembiayaan untuk bahu jalan dan lampu jalan, dibuka ke publik agar tidak menimbulkan fitnah dan kegaduhan berkepanjangan.

‎“Kami tidak ingin rakyat terus dibungkam oleh rasa takut. Kami tidak ingin masyarakat dipaksa diam seolah-olah pengutipan seperti ini wajar. Tidak! Jika benar ada kutipan tanpa dasar yang sah, maka itu harus dihentikan. Jika ada penyalahgunaan kewenangan, maka harus diusut. Jangan biarkan Desa Bandar Klippa dipermalukan oleh ulah segelintir oknum yang merusak nama pemerintahan desa dan melukai kepercayaan masyarakat.”

DPP LSM Formappel’RI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan meminta pihak-pihak berwenang segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Masyarakat, kata Anggi, berhak tahu ke mana anggaran desa digunakan dan berhak menolak segala bentuk pengutipan yang tidak transparan serta tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

‎“Rakyat bukan sapi perah. Warga bukan mesin ATM yang bisa dimintai uang setiap kali ada alasan pembangunan. Jika memang ada anggaran desa, gunakan sebagaimana mestinya. Jika tidak ada, jelaskan secara terbuka. Tapi jangan membangun dengan cara membebani rakyat secara diam-diam. Bandar Klippa butuh pemerintahan yang bersih, jujur, dan transparan, bukan praktik pungutan yang membuat masyarakat muak.” tutup R. Anggi Syaputra. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *