Sengketa Lahan 10 Hektar di Padang Lawas Berlarut 17 Tahun, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Peran Oknum Pimpinan DPRD
MEDAN // FORMAPPEL.com –
Sengketa kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 10 hektar di Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, kembali mencuat ke permukaan. Perkara yang telah berlangsung sejak lebih dari satu dekade ini kini memasuki babak baru, setelah pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah berencana menempuh jalur hukum lanjutan.
Melalui kuasa hukumnya, keluarga Abdul Kholik Simanjuntak menyatakan akan mengajukan gugatan perdata serta laporan pidana terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengalihan lahan tersebut. Dalam perkara ini, turut disebut adanya dugaan keterlibatan seorang oknum Wakil Ketua DPRD Padang Lawas berinisial MDH, sebagaimana disampaikan pihak pelapor.
Abdul Kholik Simanjuntak menjelaskan, lahan yang disengketakan diklaim merupakan milik keluarganya yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama lima bersaudara. Lahan tersebut berada di wilayah yang sebelumnya dikenal sebagai Desa Ujung Batu IV dan kini masuk dalam administrasi Desa Ujung Batu II, Kecamatan Huta Raja Tinggi.
Menurut penuturannya, sengketa ini bermula dari penguasaan lahan oleh pihak lain yang kemudian berujung pada rangkaian transaksi. Berdasarkan keterangan yang pernah disampaikan dalam proses hukum sebelumnya, alur penguasaan lahan disebut berpindah dari satu pihak ke pihak lain, hingga akhirnya dikaitkan dengan oknum pejabat daerah tersebut.
Pihak keluarga menduga, kewenangan yang semula hanya sebatas pengurusan kebun melalui surat kuasa, diduga berkembang menjadi transaksi jual beli lahan kepada pihak lain. Dugaan ini, menurut mereka, didukung oleh sejumlah dokumen yang kini telah dikantongi sebagai bahan pembuktian.
Kasus ini sendiri pernah dilaporkan ke Polres Tapanuli Selatan pada tahun 2011. Dalam perkembangan perkara pada 2012, penyidik disebut telah menetapkan seorang pihak sebagai tersangka. Namun demikian, hingga kini perkara tersebut dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
“Sudah hampir 17 tahun kami memperjuangkan hak atas lahan ini, namun belum ada kejelasan. Kami juga belum pernah menikmati hasil dari kebun yang kami tanam,” ujar Abdul Kholik Simanjuntak.
Ia juga mengungkapkan pernah melakukan komunikasi dengan pihak yang disebut dalam perkara pada Desember 2025. Dalam komunikasi tersebut, menurut pengakuannya, sempat muncul pembahasan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun hingga kini, upaya tersebut disebut belum mencapai titik terang.
Kuasa hukum Abdul Kholik Simanjuntak, Ihwan Bancin, SH, MH, menegaskan pihaknya akan membawa perkara ini ke ranah hukum secara komprehensif, baik melalui gugatan perdata maupun laporan pidana.
“Kami akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia agar perkara ini mendapatkan kepastian hukum. Semua dokumen dan bukti yang kami miliki akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ihwan Bancin, Rabu (15/7/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam keterangan pelapor, termasuk oknum Wakil Ketua DPRD Padang Lawas berinisial MDH, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang. (Red)





















