DELI SERDANG, formappel.com – Pemuda Wasathiyah Kabupaten Deli Serdang mendesak pihak kepolisian tidak berhenti pada penetapan sopir truk sebagai tersangka dalam tragedi kecelakaan maut beruntun di jalan raya Medan-Berastagi. Polrestabes Medan diminta untuk segera memeriksa dan mengusut tuntas tanggung jawab jajaran manajemen PT Tirta Sibayakindo.
Ketua Pemuda Wasathiyah Deli Serdang, Jaya Suprada, S.Pd., menyatakan bahwa penetapan sopir truk berinisial BS (40) sebagai tersangka merupakan langkah awal yang tepat. Namun, ia menilai ada rantai kelalaian yang lebih besar di ranah korporasi yang menyangkut kelaikan armada.
“Kami mengapresiasi gerak cepat Polrestabes Medan yang dipimpin Kasat Lantas AKBP SL Widodo dalam menetapkan sopir sebagai tersangka. Namun, kecelakaan fatal seperti ini jarang sekali berdiri sendiri. Polisi juga harus menetapkan Direktur PT Tirta Sibayakindo atau setidaknya Kepala Divisi Sarana dan Prasarana (Sarpras) perusahaan tersebut sebagai tersangka,” tegas Jaya Suprada dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Jaya, divisi sarpras maupun pimpinan tertinggi perusahaan memegang tanggung jawab penuh dalam memastikan bahwa setiap armada pengangkut air mineral yang beroperasi dalam kondisi prima dan layak jalan. Kelalaian dalam pengawasan berkala (maintenance) terhadap fasilitas rem atau tonase muatan truk diduga kuat menjadi pemicu utama musibah yang merenggut empat nyawa tersebut.
“Sopir memang berada di balik kemudi, tetapi perusahaan yang melepas truk tersebut ke jalan raya memiliki kewajiban hukum untuk mencegah terjadinya musibah ini. Jika ditemukan pembiaran terhadap armada yang tidak layak, maka pihak manajemen telah lalai melakukan upaya pencegahan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Pemuda Wasathiyah Deli Serdang mendesak penyidik Satlantas Polrestabes Medan untuk segera memanggil dan memeriksa jajaran direksi serta kepala divisi terkait guna melihat apakah ada pelanggaran terhadap standardisasi keselamatan angkutan.
Pernyataan ini dikeluarkan menyusul kecelakaan beruntun hebat yang melibatkan truk pengangkut air mineral di jalur padat Medan-Berastagi, yang mengakibatkan 4 orang meninggal dunia dan 8 orang lainnya mengalami luka-luka. Saat ini, sopir truk berinisial BS telah ditahan dan dijerat Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.





















