Daerah

SHM Diduga Tak Sesuai Letak Objek Tanah, Sengketa Administrasi Mengemuka di Huta Raja Tinggi

9
×

SHM Diduga Tak Sesuai Letak Objek Tanah, Sengketa Administrasi Mengemuka di Huta Raja Tinggi

Sebarkan artikel ini

Diduga Salah Penempatan Lokasi SHM Program PRONA 2005, Warga Minta Kepastian Status Lahan

Padang lawas-Formappel.com// Terbitnya sertifikat SHM lahan kebun sawit yang bermasalah di wilayah dua desa antara desa ujung batu II dan Desa ujung batu IV kecamatan hutaraja raja tinggi saat ini menjadi polemik di tengah tengah masyarakat antara dua desa .

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

Permasalahan ini terjadi setelah adanya banyak terbit sertifikat SHM terhadap lahan Masyarakat yang terbit pada tahun 2005 dalam program prona yang di duga bermasalah dalam tata letak lokasi lahan antara desa ujung batu IV dengan desa ujung II.

menurut kepala desa ujung batu II Heksantya Nurul Huda .Sp saat di konfermasi di ruang kerjanya 24 /7/2025 permasalahan terbitnya sertifikat SHM di duga salah alamat ini terjadi di lahan garapan masyarakat seluas kurang lebih 200 hektar yang saat ini sudah banyak terbit SHM yang di terbitkan dalam program prona yang saat ini di terbitkan BPN Tapanuli Selatan pada tahun 2005 di kawan perbatasan antara desa ujung batu IV dengan desa ujung batu II .

Terbitnya SHM di kawasan perbatasan dua desa ini banyak terjadi kekeliruan dengan alamat SHM di desa ujung batu IV namun masuk dalam kawasan desa ujung batu II , permasalah ini saat ini cukup menjadi polemik di tengah tengah Masyarakat .

” Permasalahan dugaan SHM salah lokasi ini saat ada terjadi dengan alamat SHM desa ujung batu IV namun lokasi objek berada di desa ujung batu II , Ini lah yang menjadi polemik saat ini di tengah tengah masyarakat ” ujar Nurul.

Sementara itu kepala desa ujung batu IV Elvi Sutianti saat di konfermasi via telfon selular mengungkapkan permasalahan terbitnya surat sertifikat SHM di desa ujung batu IV namun masuk dalam wilayah desa ujung batu II sudah lama terjadi , bahkan ia sering menerima laporan ada nya surat sertifikat SHM namun lahan nya tidak jelas atau fiktif , sampai saat ini ada di perkirakan 150 hektar lahan dengan surat sertifikat yang bermasalah di desa ujung batu IV karna masuk dalam kawasan desa ujung batu IV.

” Permasalahkan sertifikat SHM salah alamat tersebut sudah lama terjadi , bahkan ada laporan masyarakat terdapat sertifikat SHM namun lahannya tidak jelas atau fiktif ” ujar Elvi.

Meskipun belum ada melakukan gugatan secara perdata kepala desa ujung batu II dan kepala desa ujung batu IV berharap kepada BPN kabupaten Padang lawas bisa segera melakukan kroscek atau evaluasi agar masalah ini bisa dapat di selesaikan sehingga polemik ini tidak terus berlangsung di tengah tengah masyarakat .

Adanya terbit dari kementrian tansmigrasi pada bulan Januari tahun 2008 terkait tapal batas antara dua desa yaitu desa ujung batu II dan desa ujung batu IV sebagai acuan dan memperjelas dalam penentuan titik titik tapal batas dua desa di kecamatan hutaraja tinggi ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *