Deli Serdang, formappel.com — Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB. ALAMP AKSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Deli Serdang pada Kamis, 27 Agustus 2026. Aksi ini didasari oleh temuan dan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang serta penyimpangan alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Mega Syariah oleh Direktur RSUD Drs. H. Amri Tambunan, Dr. Erlinda Yani.
Dana CSR/TJSL yang semestinya dimanfaatkan penuh untuk peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, diduga kuat telah dialihkan secara melawan hukum untuk pengadaan fasilitas kendaraan dinas/jabatan pimpinan RSUD. Tindakan ini dinilai melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, serta mencederai hak-hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang optimal.
Aksi damai yang merujuk pada ketentuan UU No. 9 Tahun 1998, PP No. 68 Tahun 1999, dan Perkapolri No. 7 Tahun 2012 ini membawa dua tuntutan tegas:
-
Mendesak Bupati Deli Serdang untuk segera mencopot Dr. Erlinda Yani dari jabatannya sebagai Direktur RSUD Drs. H. Amri Tambunan karena diduga telah menyalahgunakan wewenang demi fasilitas pribadi/jabatan.
-
Mendesak Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk segera memanggil, memeriksa, dan memproses hukum Dr. Erlinda Yani terkait dugaan penyimpangan dana CSR Bank Mega Syariah tersebut.
“CSR adalah amanah undang-undang untuk rakyat, bukan anggaran operasional fasilitas mewah pejabat! Jika dugaan ini dibiarkan, maka reformasi birokrasi di Deli Serdang telah gagal total. Kami menuntut tindakan tegas dari Bupati dan Kejaksaan Negeri hari ini juga,” tegas Koordinator Aksi PB. ALAMP AKSI di lokasi.
Aksi unjuk rasa berlangsung selama satu jam dan berjalan secara aman, tertib, serta kondusif hingga massa membubarkan diri. PB. ALAMP AKSI memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga pihak kepolisian, kejaksaan, dan Pemkab Deli Serdang mengambil langkah hukum yang transparan dan berkeadilan.





















