BeritaNasionalPeristiwa

OTT DI SAMOSIR: UANG BERPINDAH TANGAN, ADA PEMBERI, ADA PENERIMA

46
×

OTT DI SAMOSIR: UANG BERPINDAH TANGAN, ADA PEMBERI, ADA PENERIMA

Sebarkan artikel ini

Samosir – Formappel.com || Peristiwa viral sebelumnya yang disebut-sebut sebagai dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat orang yang dikaitkan dengan oknum wartawan dan LSM saat beraktivitas di wilayah hukum Samosir sudah menjadi perhatian publik.

Peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konstruksi hukum atas transaksi yang terjadi. Apakah berkaitan dengan dugaan pemerasan, suap, atau tindak pidana lainnya? Jawabannya harus ditentukan berdasarkan fakta dan alat bukti.

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

Ketua Umum Perkumpulan Lembaga Hukum dan Lingkungan (BAKUMKU), Dapot Hasiholan Purba, S.H., mengapresiasi langkah penindakan tersebut. Namun, ia meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada siapa yang menerima uang, melainkan mengungkap seluruh rangkaian transaksi secara utuh.

“Yang harus dijawab bukan hanya siapa yang menerima, tetapi siapa yang memberi, dari mana sumber uangnya, apakah uang pribadi atau berkaitan dengan keuangan negara, siapa yang berinisiatif, apa yang diminta, untuk kepentingan siapa, dan apa tujuan pemberian tersebut. Jangan sampai pemeriksaan berhenti pada uang yang berpindah tangan tanpa mengungkap peristiwa yang melatarbelakanginya,” tegas Dapot, Kamis (19/9/2026).

Menurutnya, apabila terdapat dugaan tindak pidana, setiap pihak yang memiliki keterkaitan langsung harus diperiksa berdasarkan peran, fakta, dan alat bukti masing-masing.

“Pemberi tidak otomatis korban, penerima tidak otomatis terduga pelaku. Keduanya harus dapat diuji berdasarkan konstruksi hukum dan alat bukti. Hukum harus mengungkap apa yang sebenarnya terjadi, bukan sekadar siapa yang tertangkap saat uang berpindah tangan,” pungkasnya.

 

ADA PEMBERI DAN ADA PENERIMA: APA TUJUAN TRANSAKSINYA ?

Dapot menegaskan, adanya pemberi dan penerima uang belum dengan sendirinya dapat membuktikan bahwa itu peristiwa pemerasan maupun suap. Unsur pidana dan konstruksi hukumnya tetap harus dapat diuji.

“Siapa yang memulai? Siapa yang meminta? Siapa yang menawarkan? Untuk apa uang diberikan? Apakah terdapat tekanan, ancaman, janji, atau kepentingan tertentu? Serta apakah itu bersifat negoisasi kesepakatan bersama ? Semua itu harus terang ? apabila pemberi uang disebut sebagai korban pemerasan, keterangan tersebut tetap perlu diuji bersama bukti lainnya. Sebaliknya, pemberi juga tidak dapat langsung dianggap sebagai pelaku tanpa dasar hukum dan alat bukti yang cukup,” ujarnya.

JIKA ADA DUGAAN PENYIMPANGAN, TELUSURI PERSOALAN UTAMANYA

BAKUMKU kembali meminta dengan tegas, apabila transaksi tersebut berkaitan dengan proyek, pekerjaan, kewenangan pejabat, atau pengelolaan keuangan negara, aspek tersebut turut ditelusuri sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

“Jangan sampai perhatian hanya berhenti pada uang yang berpindah tangan. Jika ada dugaan persoalan dalam proyek atau keuangan negara, telusuri dokumen, kewenangan, hubungan para pihak, serta aliran dan tujuan uang tersebut,” kata Dapot.

Bakumku menegaskan tidak berpihak kepada pemberi maupun penerima. “Kami tidak membela wartawan, LSM, pemberi ataupun penerima. Kami meminta hukum bekerja secara utuh. Siapa pun yang terbukti memenuhi unsur tindak pidana harus diproses sesuai hukum, sementara pihak yang tidak terbukti melakukan tindak pidana harus diperlakukan sesuai hukum dan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Menurutnya, penegakan hukum harus didasarkan pada fakta, alat bukti, hubungan antarperistiwa, dan pemenuhan unsur tindak pidana, bukan semata-mata pada siapa yang diamankan dalam suatu transaksi.

BAKUMKU menyatakan akan menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan kajian hukum dan mendorong agar seluruh fakta yang relevan diperiksa secara objektif sehingga perkara tidak berkembang menjadi asumsi di ruang publik.

UPAYA KONFIRMASI KEPADA POLRES SAMOSIR

Dalam upaya memperoleh informasi yang berimbang, Ketua Umum BAKUMKU, Dapot Hasiholan Purba, S.H., melakukan konfirmasi kepada pihak Humas Polres Samosir. Namun, Humas Polres Samosir, Gunawan Situmorang, belum memberikan keterangan terkait substansi perkara tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Samosir, Antonius Hutahaean, menyampaikan bahwa keempat orang tersebut dilaporkan oleh warga.

BAKUMKU dan rekan-rekan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di wilayah hukum Samosir untuk memperoleh informasi yang berimbang serta mendorong agar persoalan tersebut ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *