Terkait Musibah Kebakaran, Warga Angkat Bicara, Berharap Mobil Damkar Disediakan di Salapian
SALAPIAN // FORMAPPEL.com – Musibah kebakaran yang terjadi di Dusun II Pamah Tambunan, Desa Pamah Tambunan, Kecamatan Salapian yang menghanguskan 3 unit rumah hingga mengalami rusak berat, dan satu unit rusak ringan, pada Sabtu (24/10/2026) pukul 04.00 Wib, subuh.
Peristiwa kebakaran yang terjadi di Dusun II Pamah Tambunan, Desa Pamah Tambunan, Kecamatan Salapian kembali menyoroti lemahnya respon pemadam kebakaran (Damkar) Kabupaten Langkat. Mestinya Tim Damkar wajib maksimal 15 menit tiba dilokasi kejadian sejak menerima laporan.
Keterlambatan Petugas Damkar
Dari informasi warga sekitar, saat terjadi kebakaran hebat di Dusun II Pamah Tambunan, Desa Pamah Tambunan, Kecamatan Salapian, mobil damkar harus di datangkan dari wilayah Kecamatan Selesai dan wilayah Kecamatan Bahorok, dengan jarak tempuh yang cukup jauh.
“Kedatangan petugas Damkar dari wilayah Kecamatan Selesai dan wilayah Kecamatan Bahorok, terlambat tiba kelokasi kejadian, setelah warga dan jajaran Polsek Salapian memadamkan kobaran api, bang,” ujar Bina Singarimbun.
Lanjutnya, kami maklum keterlambatan petugas damkar, karena jarak lokasi kejadian cukup jauh.
“Kami hanya berharap, agar Pemerintah Kabupaten Langkat menyediakan mobil damkar untuk wilayah Kecamatan Salapian, agar ketika terjadi peristiwa kebakaran, warga tidak lagi mengalami kesulitan, karena sudah adanya pos atau unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) yang siaga di wilayah Salapian.
Camat Salapian Ramlan Tarigan kepada wartawan membenarkan adanya peristiwa kebakaran di Dusun II Pamah Tambunan, Desa Pamah Tambunan yang menghanguskan 3 rumah, salah satu diantaranya rumah pribadi milik anggota DPRD Kabupaten Langkat, Sedarita Ginting, dan 1 unit rumah mengalami rusak ringan.
“Terkait adanya pos atau unit pemadam kebakaran di wilayah Kecamatan Salapian, pihaknya telah berulang kali mengusulkan untuk pos atau unit damkar,” ujar Ramlan Tarigan.
Kasat Pol PP Kabupaten Langkat Berikan Penjelasan
Begini penjelasan Kasat Pol PP Kabupaten Langkat, Dameka Putra Singarimbun terkait keterlambatan tim damkar kelokasi kejadian kebakaran kepada wartawan di sela-sela mendampingi Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau lokasi kebakaran sekaligus memberikan bantuan kepada korban kebakaran, Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 14.00 Wib.
Menurutnya, benar kewajiban tim damkar sampai ke lokasi kebakaran 15 menit setelah menerima laporan. Namun hal itu tidak bisa di samaratakan, sebab jarak tempuh lokasi kebakaran Dusun II Pamah Tambunan, Desa Pamah Tambunan, Kecamatan Salapian, jauh dari pos Selesai dan pos Bahorok hingga berkisar berjarak 50 hingga 62 kilometer. Mobil tangki dengan perjalanan yang jauh, mau tidak mau, harus memakan waktu lama menjadi penyebab keterlambatan.
“Betul, di peraturan nya SPM 15 menit. Tapi lihat kondisi pos kita dimana untuk Langkat. Karena untuk Langkat Hulu, pos atau unit damkar ada di pos Selesai dan Bahorok. Jarak tempuh mobil pribadi saja sekitar 2 jam, bagaimana dengan mobil tangki (damkar),” jelasnya.
“Di P-APBD Kabupaten Langkat Tahun 2027 kita akan anggarkan satu unit damkar di Salapian”,
tambahnya.
Harapannya, setelah mengetahui akar masalah tersebut, pejabat berwenang bisa mengusulkan dan menganggarkan pembangunan Pos Damkar hingga berdiri di 23 kecamatan di Langkat.
Sehingga hak masyarakat yang diamanahkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 terwujud. (Tolhas Pasaribu)





















