Langkat-Formappel. Com|| Puskesmas Kuala yang terletak di Jalan Binjai Bukit Lawang, Kelurahan Pekan Kuala, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, diduga menolak pasien gawat darurat korban laka lantas.
Adanya dugaan penolakan pasien gawat darurat korban laka lantas, terlihat dari postingan akun medsos Facebook Mujiamin, pada Kamis (13/11/25). Pada postingan tersebut, dimana pada saat korban laka lantas dibawa ke Puskesmas Kuala untuk mendapatkan perawatan awal. Namun pihak keluarga korban kecewa dengan pelayanan Tenaga Kesehatan Puskesmas Kuala. Pada video tersebut tampak terlihat hanya beberapa tenaga kesehatan yang bertugas, dan untuk dokter jaga tidak ada padahal Puskesmas Kuala adalah Puskesmas yang melayani pasien rawat inap 24 jam.
Mujiamin paman korban kepada wartawan, melalui via telpon, Kamis (13/11/25) sekitar pukul 19.00 Wib mengungkapkan kekecewaan keluarga korban terhadap pelayanan kesehatan Puskesmas Kuala.
“Saya kecewa dengan pelayanan Puskesmas Kuala, dimana pada Kamis (13/11/25) pukul 16.00 Wib keponakan saya bernama Dimas (17) mengalami laka lantas di pasar 2 Kelurahan Bela Rakyat, mengalami diduga patah tulang. Namun ketika keluarga korban membawa korban untuk mendapatkan pelayanan darurat, pihak Puskesmas Kuala menolak memberikan pertolongan gawat darurat, “ujar Mujiamin.
” Salah seorang tenaga Puskesmas mengatakan, kalau untuk laka lantas dan mengalami patah tulang tidak di Puskesmas, “kata Mujiamin.
Selanjutnya, pihak keluarga korban memohon untuk memakai Ambulance Puskesmas, pihak Puskesmas, mengatakan Ambulance Puskesmas rusak, dan disarankan untuk menghubungi Kepala Puskesmas, ” ucap Mujiamin dengan nada kecewa.
Ia juga meminta Bapak Bupati Langkat Syah Afandin dan Kepala Dinas Kesehatan Langkat dr. Juliana Tarigan agar menindak tegas tenaga kesehatan yang tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat. Bagaimana mungkin masyarakat butuh pertolongan tapi petugas tidak ada, begitu juga dengan dokter jaga, padahal Puskesmas tersebut berstatus Rawat Inap, “tegas Mujiamin.
Sementara pihak Puskesmas Kuala belum memberikan keterangan resmi terkait adanya dugaan penolakan layanan tersebut,hingga berita ini diterbitkan.
Pihak keluarga korban juga berharap agar kejadian serupa tidak lagi terjadi dan Puskesmas Kuala dapat melayani masyarakat dengan semaksimal mungkin.
Beberapa Regulasi Yang Mengatur Kewajiban Fasilitas Kesehatan Dalam Melayani Pasien Gawat Darurat
Beberapa regulasi yang mengatur kewajiban fasilitas kesehatan dalam melayani pasien gawat darurat, merujuk pada UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit ( Ketentuan mengenai IGD juga berlaku bagi Puskesmas), UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 174 Permenkes No 47 tahun 2018 tentang pelayanan kegawat daruratan.
Penolakan Pasien Gawat Darurat Dapat Dikenakan Sanksi
Penolakan pasien gawat darurat dapat dikenakan sanksi di antaranya sanksi Administratif, teguran lisan, denda, pembekuan hingga pencabutan izin operasional Puskesmas.
Sekain itu dapat juga dikenakan sanksi pidana, jika tenaga kesehatan lalai hingga menyebabkan luka berat atau kematian dapat di pidana. Pimpinan fasilitas kesehatan dan tenaga medis yang tidak memberikan pertolongan darurat dapat dikenai pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelalaian berat yang menyebabkan luka berat dapat dikenakan hukuman penjara hingga 3 tahun.
Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan penolakan pasien ke Dinas Kabupaten/Kota atau Provinsi. Ombudsman Republik Indonesia, khususnya jika terkait pelayanan publik oleh fasilitas kesehatan pemerintah, dan pihak kepolisian, apabila penolakan dianggap membahayakan nyawa pasien dan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. (Tp110).





















