Daerah

Diduga Pungli Sistematis dan “PPPK Siluman”, DPW GMP Sumut Seret Kemenag Paluta ke Kejati Sumut

×

Diduga Pungli Sistematis dan “PPPK Siluman”, DPW GMP Sumut Seret Kemenag Paluta ke Kejati Sumut

Sebarkan artikel ini

 

Diduga Pungli Sistematis dan “PPPK Siluman”, DPW GMP Sumut Seret Kemenag Paluta ke Kejati Sumut

formappel.com
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
formappel.com

MEDAN // FORMAPPEL.com –
Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (DPW GMP Sumut) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (25/2/2026).

Laporan tersebut tertuang dalam surat Nomor: 070/GMP SUMUT/PDTPK/II/2026 perihal Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Ketua DPW GMP Sumut, M. Idris Sarumpaet, menyampaikan bahwa laporan ini merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli), pemerasan, manipulasi administrasi, serta penyalahgunaan kewenangan yang diduga terjadi secara sistematis di lingkungan Kemenag Paluta.

Menurutnya, sebagai institusi negara yang memiliki tanggung jawab menjaga moralitas dan integritas aparatur, Kementerian Agama seharusnya menjadi contoh dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Jika benar terjadi praktik pungli, pembiaran, maupun penyalahgunaan jabatan, maka ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menjadi tindak pidana yang mencederai kepercayaan publik,” tegas M. Idris Sarumpaet.

Dalam surat laporan tersebut, DPW GMP Sumut mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap seluruh dugaan praktik pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan di Kantor Kemenag Paluta.

Beberapa dugaan yang menjadi sorotan antara lain: Dugaan pungli dalam proses mutasi dan pemindahan pegawai, Dugaan pungli dalam pengurusan SK kenaikan gaji berkala, Dugaan pungli dalam pelayanan administrasi Pusaka, Dugaan praktik “uang pelicin” yang dilakukan secara terselubung melalui mekanisme transfer, Dugaan skandal PPPK ilegal atau “PPPK siluman” di lingkungan Kemenag Paluta.

DPW GMP Sumut juga meminta agar pimpinan dan pejabat terkait yang diduga mengetahui, membiarkan, atau terlibat dalam praktik tersebut diperiksa secara objektif dan transparan.

Selain melaporkan ke Kejati Sumut, surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, antara lain KPK RI, Kejaksaan Agung RI, Kapolda Sumatera Utara, Kepala Kanwil Kemenag Sumut, Kakan Kemenag Paluta, serta media massa.

M. Idris Sarumpaet menegaskan, apabila laporan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius dan terukur, DPW GMP Sumut akan menempuh langkah lanjutan sebagai bentuk pengawalan terhadap proses hukum.

“Penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan adalah kunci untuk menjaga wibawa institusi negara dan memulihkan kepercayaan masyarakat. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas,” pungkasnya. (Imam Sarianda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Daerah

Asahan//Formappel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menggelar Press…