Scroll untuk baca artikel
Screenshot 20260319 002516 Canva
Daerah

Pemkab Deli Serdang Buka Data ke BKN, Tegaskan Penilaian ASN Sesuai Sistem Merit dan Aturan Berlaku

×

Pemkab Deli Serdang Buka Data ke BKN, Tegaskan Penilaian ASN Sesuai Sistem Merit dan Aturan Berlaku

Sebarkan artikel ini

Pemkab Deli Serdang Buka Data ke BKN, Tegaskan Penilaian ASN Sesuai Sistem Merit dan Aturan Berlaku

DELI SERDANG // FORMAPPEL.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dengan menyampaikan data lengkap serta penjelasan resmi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait laporan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN).

Langkah ini dilakukan melalui rapat koordinasi daring pada Senin (13/4/2026), yang melibatkan BKPSDM dan Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang bersama Kantor Regional VI BKN Medan.

Kepala BKPSDM Deli Serdang, Muhammad Yusuf, menegaskan bahwa seluruh proses manajemen ASN, khususnya penilaian kinerja, telah dijalankan sesuai ketentuan hukum dan prinsip sistem merit.

“Kami telah menyampaikan penjelasan disertai data dukung secara lengkap kepada BKN. Seluruh proses dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan menjunjung tinggi prinsip sistem merit,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan administratif yang diambil telah melalui prosedur sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemkab, lanjutnya, menghormati penuh kewenangan BKN dalam pembinaan dan pengawasan manajemen ASN.

Di tengah berkembangnya informasi di publik, Pemkab mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menyikapi isu yang beredar. Proses penanganan laporan masih berlangsung, sehingga asas praduga tak bersalah harus dikedepankan hingga ada keputusan resmi dari instansi berwenang.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Deli Serdang, Edwin Nasution, meluruskan informasi terkait dokumen yang disebut sebagai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

“Nomor surat yang beredar bukan LHP, melainkan permohonan administratif,” tegas Edwin.

Ia menjelaskan, dokumen tersebut merupakan surat keterangan bebas temuan administrasi dan keuangan yang digunakan sebagai syarat mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

“Surat bebas temuan berbeda dengan LHP. LHP diterbitkan melalui proses audit oleh aparat pengawas internal pemerintah, sementara surat bebas temuan tidak melalui proses tersebut,” jelasnya.

Edwin juga menegaskan bahwa hingga saat ini Inspektorat tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap ASN yang bersangkutan, sehingga informasi yang beredar terkait adanya pemeriksaan dinilai tidak sesuai fakta.

Dengan klarifikasi ini, Pemkab Deli Serdang berharap publik memperoleh informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh spekulasi yang belum terverifikasi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *