Medan

Dukung Penataan Limbah Daging Non-Halal, Amaluddin Hasibuan: Ini Soal Kebersihan, Bukan Pelarangan

×

Dukung Penataan Limbah Daging Non-Halal, Amaluddin Hasibuan: Ini Soal Kebersihan, Bukan Pelarangan

Sebarkan artikel ini

Medan,formappel.com – Tokoh Komunitas Da’i Melayu Kota Medan, Amaluddin Hasibuan, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kota Medan dalam menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 500-7.1/1540. Aturan tersebut mengatur tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di wilayah Kota Medan.

Amaluddin menilai kebijakan yang diteken oleh Wali Kota Medan Rico Waas tersebut merupakan langkah positif untuk menjaga kenyamanan, kebersihan, serta keindahan kota. Lebih dari itu, kebijakan ini dipandang sebagai upaya pemerintah dalam menjaga kemaslahatan dan harmoni antarumat beragama di Kota Medan.

formappel.com
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
formappel.com

“Kami mencermati dinamika yang berkembang. Perlu ditegaskan bahwa SE ini tidak melarang penjualan daging non-halal (seperti babi, anjing, dan ular), melainkan mengatur tata letaknya di tempat tertutup dan pengelolaan limbahnya agar lebih tertib dan higienis,” ujar Amaluddin dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).

Menurutnya, kebijakan ini sangat krusial untuk menjaga sensitivitas sosial dan sanitasi lingkungan, terutama dengan adanya larangan berjualan di bahu jalan atau ruang publik terbuka yang mengganggu estetika dan ketertiban umum.

Menanggapi adanya aksi keberatan dari pihak-pihak tertentu, Amaluddin menyayangkan adanya penolakan yang didasari alasan subjektif. Ia mengingatkan agar semua pihak tidak memaksakan kehendak sepihak yang berpotensi mencederai persatuan di Kota Medan.

“Kami menyayangkan adanya pihak yang menentang kebijakan yang sebenarnya bertujuan adil dan akomodatif bagi semua warga. Kami mengingatkan agar jangan sampai ego kelompok mengganggu kondusivitas kota, apalagi saat ini umat Islam sedang menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1447 H,” tegasnya.

Amaluddin menambahkan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini adalah wujud tanggung jawab bersama dalam menjaga keamanan dan kedamaian Kota Medan. Komunitas Da’i Melayu Sumut bersama umat Islam di Medan berharap seluruh lapisan masyarakat dapat melihat kebijakan ini secara jernih sebagai upaya menciptakan keharmonisan hidup berdampingan.

“Jangan sampai isu ini berdampak negatif terhadap rasa persatuan yang sudah terjaga baik selama ini. Mari kita dukung penataan kota yang lebih bersih dan menghargai satu sama lain,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *