LPA Deli Serdang Tegaskan Dukungan Penuh Aturan Negara: Ruang Digital Harus Aman bagi Anak
BERINGIN // FORMAPPEL.com –
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Kedua regulasi tersebut dinilai sebagai langkah strategis negara untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik dan platform digital tidak lagi abai terhadap keselamatan anak-anak di dunia maya.
Ketua LPA Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik, menegaskan bahwa regulasi ini harus menjadi fondasi kuat dalam membangun ekosistem digital yang aman, sehat, dan ramah anak di Indonesia.
“PP No.17 Tahun 2025 dan Permenkomdigi No.9 Tahun 2026 harus menjadi landasan tegas agar platform digital benar-benar bertanggung jawab melindungi anak dari paparan konten berbahaya, eksploitasi, hingga penyalahgunaan data pribadi,” ujar Junaidi Malik kepada media, Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, perkembangan teknologi digital memang membuka peluang besar bagi anak-anak untuk belajar, berkreasi, dan mengembangkan potensi. Namun di sisi lain, tanpa sistem pengawasan yang kuat, ruang digital juga berpotensi menjadi arena berbagai bentuk kekerasan terhadap anak.
Ancaman seperti perundungan siber (cyberbullying), eksploitasi seksual daring, hingga paparan konten yang tidak layak kini semakin nyata dan membutuhkan penanganan serius dari seluruh pemangku kepentingan.
Karena itu, Junaidi menegaskan implementasi regulasi tersebut tidak boleh berhenti pada tataran aturan semata, tetapi harus diwujudkan melalui langkah konkret dari berbagai pihak.
Platform digital, kata dia, wajib menyediakan sistem keamanan khusus bagi pengguna anak. Pemerintah juga harus memastikan pengawasan berjalan ketat serta penegakan hukum dilakukan secara konsisten terhadap setiap pelanggaran.
Di sisi lain, sekolah dan keluarga memiliki peran penting dalam memperkuat literasi digital serta pengawasan terhadap penggunaan internet oleh anak. Masyarakat pun diharapkan aktif terlibat melalui mekanisme pelaporan apabila terjadi kekerasan atau pelanggaran terhadap anak di ruang digital.
“Ruang digital seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar, berkreasi, dan berkembang. Jangan sampai teknologi justru berubah menjadi ancaman bagi masa depan generasi bangsa,” tegasnya.
LPA Kabupaten Deli Serdang juga mengajak para orang tua, tenaga pendidik, serta masyarakat luas untuk bersama-sama mengawasi aktivitas digital anak, sehingga teknologi dapat dimanfaatkan secara sehat, aman, dan bertanggung jawab demi melindungi masa depan anak-anak Indonesia. (Red)




















