Daerah

Diduga Pungli Rp30 Juta per Orang, 560 Tenaga Honor di Labura Jadi Korban: Wapresma UMN Al-Washliyah Desak Kejati Sumut Turun Tangan

×

Diduga Pungli Rp30 Juta per Orang, 560 Tenaga Honor di Labura Jadi Korban: Wapresma UMN Al-Washliyah Desak Kejati Sumut Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

 

Diduga Pungli Rp30 Juta per Orang, 560 Tenaga Honor di Labura Jadi Korban: Wapresma UMN Al-Washliyah Desak Kejati Sumut Turun Tangan

MEDAN // FORMAPPEL.com —
Wakil Presiden Mahasiswa (Wapresma) Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah Medan, Khairum Siregar menyoroti dugaaan pungutan liar (pungli) pengurus/pengangkatan status Honor Daerah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Khairum sapaan akrabnya menilai bahwa tindakan tersebut sangat diangap serius, dari hasil pantauan di lapangan dugaan pungutan liar (pungli) ini membebani lebih kurang 560 orang korban, dengan patokan nominal yang sangat fantastis dan mencekik yakni mencapai 30 juta per-orang,” ungkapnya kepada media pada Jum’at 6/3/2026.

Khairum mengatakan bahwa hal ini bertentangan dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto yang beban/bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Menindak lanjuti hal ini Khairum, akan terus mengkawal kasus sampai keranah hukum dan mengusut sampai ke akar-akarnya dan akan menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Pasal 12 huruf e undang-undang Tipikor menyebutkan bahwa pegawai negeri yang memaksa orang lain memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan untuk dirinya sendiri dan menyalahgunakan kekuasaannya di pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp.200 juta paling banyak Rp.1 Milyar.

Kami meminta dan medesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara terhadap pungli pengangkatan honor daerah di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Mendesak Bupati Labura Hendriayanto Sitorus untuk segera mengevaluasi kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Labura Karan diduga sebagai aktor intelektual atas dugaan pungutan liar (pungli) honor daerah Kabupaten Labura. (Imam Sarianda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *