Medan,formappel.com – Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (9/4/2026). Massa menuntut pihak kejaksaan mengusut tuntas dugaan penyimpangan pada sejumlah proyek di Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Setdaprovsu).
Koordinator aksi dalam pernyataannya menyebutkan bahwa dugaan praktik korupsi ini terjadi saat Biro Umum dipimpin oleh DJP, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumatera Utara.
Tiga Proyek Jadi Sorotan
ALAMP AKSI memaparkan setidaknya ada tiga proyek besar yang diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi dan besaran bestek yang telah dianggarkan, di antaranya:
Pembangunan Gedung VVIP Bandara KNIA Tahap II: Proyek tahun anggaran APBD 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp9,68 miliar yang dikerjakan oleh PT Kaila Mutiara Bersinar.
Penataan Main Gate dan Landscape Kantor Gubernur: Proyek bernilai Rp9,48 miliar dari APBD 2023 yang dikerjakan oleh CV Nugraha Perkasa.
Lanjutan Pembangunan Mess Pemprovsu Aek Rengat: Proyek tahun 2024 dengan nilai fantastis sebesar Rp18,5 miliar yang dikerjakan oleh PT Central Tata Bangun.
”Kami menduga pengerjaan proyek-proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis. Jika dibiarkan, ini berpotensi besar merugikan keuangan negara,” ujar salah satu orator di atas mobil komando.
Lima Tuntutan Massa
Dalam aksi tersebut, ALAMP AKSI menyampaikan lima poin tuntutan utama, yakni:
Mendesak Kejati Sumut segera mengusut tuntas dugaan korupsi di Biro Umum Pemprov Sumut.
Meminta Jaksa memanggil dan memeriksa DJP selaku mantan Kabiro Umum.
Meminta pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta rekanan yang terlibat.
Mendesak Pj Gubernur Sumatera Utara mengevaluasi jabatan DJP sebagai Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut.
Meminta DPRD Sumut memanggil para pihak terkait untuk dimintai pertanggungjawaban.
Serahkan Berkas Temuan
Usai berorasi, perwakilan massa diterima oleh pihak Kejati Sumut. ALAMP AKSI menyerahkan bundel berkas berisi temuan mereka sebagai bahan laporan awal bagi kejaksaan.
”Kami memohon agar laporan ini tidak sekadar diterima, tapi ditindaklanjuti dengan serius. Kami akan kembali dengan massa yang lebih besar jika dalam waktu dekat tidak ada progres dari pihak kejaksaan,” tegas pimpinan aksi sebelum membubarkan diri dengan tertib.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sumut menyatakan akan mempelajari laporan tersebut, sementara pihak DJP maupun rekanan terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai tudingan yang dilayangkan massa aksi.





















