Scroll untuk baca artikel
Screenshot 20260319 002516 Canva
Daerah

Jurnalis tvOne Dianiaya, Oknum ASN Diduga Dilindungi: Hukum Dipertanyakan, Wartawan Sumut Siap “Guncang” Polda!

×

Jurnalis tvOne Dianiaya, Oknum ASN Diduga Dilindungi: Hukum Dipertanyakan, Wartawan Sumut Siap “Guncang” Polda!

Sebarkan artikel ini

 

Jurnalis tvOne Dianiaya, Oknum ASN Diduga Dilindungi: Hukum Dipertanyakan, Wartawan Sumut Siap “Guncang” Polda!

MEDAN // FORMAPPEL.com –
Aroma ketidakberesan penegakan hukum kembali menyeruak di Sumatera Utara. Kasus penganiayaan terhadap jurnalis tvOne di Kabupaten Padang Lawas Utara hingga kini belum juga menunjukkan titik terang. Lambannya penanganan perkara ini memicu kemarahan dan solidaritas besar dari kalangan wartawan.

Insiden kekerasan terhadap Irvan, jurnalis tvOne, yang terjadi pada 13 Maret 2026 di Padang Lawas Utara (Paluta), diduga dilakukan oleh YS, seorang ASN di Dinas Kesehatan Pemkab Paluta. Ironisnya, YS juga diketahui merupakan istri dari oknum perwira polisi aktif. Fakta ini kini memantik dugaan kuat adanya “perlindungan tak kasat mata” yang membuat kasus ini berjalan di tempat.

Peristiwa penganiayaan tersebut disebut terjadi setelah korban berupaya mengonfirmasi dugaan praktik rentenir yang diduga dijalankan YS di luar tugasnya sebagai aparatur negara. Alih-alih mendapat klarifikasi, jurnalis justru dihadapkan pada tindakan kekerasan yang mencoreng wajah demokrasi dan kebebasan pers.

Gelombang protes pun tak terbendung. Para jurnalis di Sumatera Utara bersiap turun ke jalan, menggelar aksi besar-besaran di depan Mapolda Sumatera Utara sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan.

Ketua DPW Formapera Sumut, Bambang Syahputra, menegaskan bahwa tindakan brutal tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan serangan langsung terhadap marwah pers sebagai pilar keempat demokrasi.

“Ini bukan sekadar penganiayaan, ini pelecehan terhadap profesi jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Kalau hukum tumpul ke atas, jangan salahkan jika kami turun ke jalan,” tegas Bambang dengan nada keras.

Ia juga menyindir keras aparat penegak hukum yang dinilai lamban, bahkan terkesan “diam”. Menurutnya, status pelaku sebagai ASN sekaligus istri oknum perwira polisi tidak boleh menjadi tameng kebal hukum.

Bambang memastikan, jika Polres Tapanuli Selatan terus berlarut-larut dalam menangani kasus ini, pihaknya tidak akan tinggal diam. Langkah pelaporan ke Propam Polda Sumatera Utara hingga aksi lanjutan akan menjadi opsi yang tak terelakkan.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum: berpihak pada keadilan atau tunduk pada kekuasaan. Publik menunggu apakah hukum masih tegak, atau justru kembali dipermainkan?. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *