Scroll untuk baca artikel
Screenshot 20260319 002516 Canva
BeritaNasional

Hari Kartini, RUU PPRT Disahkan Menjadi UU, Langkah Nyata Wujudkan Emansipasi Pekerja Rumah Tangga

95
×

Hari Kartini, RUU PPRT Disahkan Menjadi UU, Langkah Nyata Wujudkan Emansipasi Pekerja Rumah Tangga

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Formappel. Com|| Melalui proses panjang selama lebih dari dua dekade, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam rapat paripurna, Selasa (21/4/26) . Pengesahan ini bertepatan dengan peringatan hari Kartini, yang sarat makna perjuangan kesetaraan dan perlindungan bagi perempuan.

Anggota DPR RI yang sekaligus Ketua Kelompok Fraksi (Poksi) Badan Legislasi (Baleg) Nyoman Parta mengatakan, bahwa momentum ini menjadi titik penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja domestik di Indonesia. Ia menekankan perlunya perubahan cara pandang masyarakat terhadap pekerja rumah tangga ( PRT) .

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

“Sudah saatnya kita tidak lagi menggunakan ” pembantu ” atau “babu”. Mereka adalah tenaga kerja profesional yang memiliki hak dan martabat yang harus dihormati, ” kata Nyoman.

RUU PPRT telah diusulkan sejak tahun 2004 lalu. Namun, berbagai dinamika politik dan perbedaan pandangan membuat pembahasannya berlarut hingga 22 tahun.

Menurutnya, lamanya proses tersebut mencerminkan tantangan besar dalam mendorong pengakuan terhadap sektor pekerja domestik yang selama ini berada diruang privat dan minim perlindungan.

“Ini bukan perjalanan singkat. Dua puluh dua tahun adalah waktu yang panjang bagi jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja tanpa kepastian hukum, ” ujarnya.

Berdasarkan data survei yang dilakukan oleh International Labour Organization bersama Universitas Indonesia, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4,2 juta orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 84 persen merupakan perempuan dan 28 persen di antaranya masih berusia anak.

Kondisi ini, menurut Nyoman, menunjukkan kerentanan yang dihadapi PRT, baik dari sisi ekonomi maupun sosial. Selama ini, banyak PRT bekerja tanpa kontrak kerja yang jelas, tanpa standar upah, serta tanpa pengaturan jam kerja yang layak. Selain itu, mereka juga rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis, tanpa adanya mekanisme perlindungan yang memadai.

Melalui UU PPRT, negara untuk pertama kalinya memberikan kerangka hukum yang komprehensif bagi pekerja rumah tangga. Undang-undang ini mengatur sejumlah aspek penting, antara lain pengakuan PRT sebagai pekerja formal, kewajiban perjanjian kerja antara pemberi kerja dan pekerja, pengaturan upah dan waktu kerja, perlindungan dari kekerasan, serta akses terhadap jaminan sosial.

Nyoman menegaskan bahwa undang-undang ini bukan sekadar instrumen Administratif, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap martabat pekerja rumah tangga sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaan nasional.

Ini adalah langkah maju yang menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja, termasuk mereka yang selama ini berada di sektor domestik,” ujarnya.

Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa pengesahan undang-undang hanyalah langkah awal. Tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi yang efektif di lapangan. Pemerintah, kata Nyoman, perlu segera menyusun peraturan turunan yang jelas dan operasional.

Aturan tersebut mencakup mekanisme pengawasan, sistem pelaporan yang mudah diakses oleh pekerja, serta penegakan sanksi terhadap pelanggaran. Tanpa langkah-langkah tersebut, dikhawatirkan undang-undang ini tidak akan memberikan dampak signifikan.

“Jangan sampai undang-undang ini berhenti sebagai simbol. Harus ada keberanian untuk menegakkan dan memastikan bahwa perlindungan benar-benar dirasakan oleh pekerja rumah tangga,” ucap Nyoman.

Nyoman mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam mengubah paradigma terhadap pekerja rumah tangga. Penghormatan terhadap profesi ini dinilai penting untuk menciptakan hubungan kerja yang adil dan manusiawi.

Dengan disahkannya UU PPRT, diharapkan jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia dapat memperoleh perlindungan hukum yang layak serta pengakuan atas kontribusi mereka dalam kehidupan sosial dan ekonomi.

Momentum ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perjuangan kesetaraan dan keadilan bagi perempuan, sebagaimana diperjuangkan oleh semangat Hari Kartini, masih terus berlanjut.

Berikut Rincian 12 poin RUU PPRT yang Disahkan sebagai Undang-undang

Pertama, mengenai pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum. Kedua, perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.

Ketiga, setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam undang-undang ini.

Keempat, perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh PPRT dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring.

Kelima, salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Keenam, calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.

Ketujuh, pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.

Kedelapan, perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesembilan, P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya.

Kesepuluh, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.

Kesebelas, pada saat undang-undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum undang-undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT.

Keduabelas, peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak undang-undang PPRT berlaku. (*)

Editor : Tolhas Pasaribu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *