Nasional

GPA : Hotman Paris Jangan Bawa-Bawa Nama Kapolri, Presiden di kasus Febri,Usut aliran dan pemilik uang terse but

17
×

GPA : Hotman Paris Jangan Bawa-Bawa Nama Kapolri, Presiden di kasus Febri,Usut aliran dan pemilik uang terse but

Sebarkan artikel ini
GPA: Hotman Paris Jangan Adu Domba Presiden Prabowo dengan Polri

Jakarta, formappel.com– Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al-Washliyah (PP GPA), Aminullah Siagian, mengecam keras pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang menyebut penetapan maupun penyitaan aset dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan mantan Jampidsus Febri Andriansyah harus mendapat izin Presiden.

Menurut Aminullah, pernyataan tersebut tidak memiliki landasan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, sehingga berpotensi menyesatkan opini publik.

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

Aminullah menegaskan, kewenangan penyidik dalam melakukan penyitaan maupun tindakan hukum lainnya telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan berdasarkan mekanisme hukum, bukan atas dasar izin Presiden.

Ia juga menyebut perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi semakin mempertegas kewenangan penyidik dalam menjalankan proses penegakan hukum sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Jangan membangun narasi yang tidak memiliki pijakan hukum. Pernyataan seperti itu hanya menciptakan kegaduhan dan membingungkan masyarakat,” tegas Aminullah, Minggu (19/7).

Menurut Aminullah, narasi yang disampaikan Hotman Paris berpotensi memunculkan persepsi seolah-olah Presiden Prabowo Subianto memiliki kewenangan mencampuri proses penyidikan yang sedang berjalan. Ia menilai narasi tersebut justru berpotensi mengadu domba hubungan antara Presiden dengan institusi Polri.

“Kami menilai pernyataan itu hanya membuat noise yang tidak perlu. Jangan menggiring opini seakan-akan Presiden berada di balik setiap tindakan penyidik. Itu justru berpotensi mengadu domba Presiden Prabowo dengan Polri dan mencederai kepercayaan publik terhadap independensi penegakan hukum,” katanya.

PP GPA mendesak Hotman Paris segera menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi kepada publik atas pernyataan tersebut agar tidak semakin menimbulkan polemik.

Lebih lanjut, Aminullah mengatakan apabila pernyataan serupa terus disampaikan dan terdapat dugaan melanggar ketentuan pidana, termasuk ketentuan mengenai penyebaran informasi yang tidak benar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka PP GPA meminta aparat penegak hukum melakukan kajian secara objektif dan menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu kami meminta aparat bertindak profesional dan objektif apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *