Jakarta, formappel – Penetapan kriteria desil sebagai instrumen utama dalam penentuan penerima bantuan pendidikan, khususnya program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, kembali memantik kritik dari kalangan akademisi dan aktivis pendidikan di Sumatera Utara. Sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan sosial tersebut dinilai terlalu kaku dan berisiko memberangus mimpi anak-anak dari keluarga rentan miskin untuk mengecap pendidikan tinggi.
Kritik tajam tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah (KAHIMMAH), Rusli E. Damanik, SE., MM., Jumat (24/7/2026). Ia menilai ada jurang pemisah yang lebar antara data administratif desil dengan realitas ekonomi yang dihadapi masyarakat di lapangan.
”Data adalah alat bantu kebijakan, bukan satu-satunya kebenaran yang boleh mengalahkan fakta kehidupan. Persoalannya bukan sekadar angka desil, tetapi nasib anak-anak bangsa yang memiliki keinginan kuat untuk kuliah tetapi terhambat kondisi ekonomi,” tegas Rusli E. Damanik.
Realitas Lapangan: Kelompok ‘Rentan’ Terjebak Sistem
Berdasarkan pengamatan dan temuan di lapangan, Rusli memaparkan dua fenomena krusial yang saling bertolak belakang terkait penerapan sistem desil saat ini:
- Tersisihnya Desil Menengah (5–10): Banyak calon mahasiswa yang secara data tergolong desil 5 hingga 10, namun secara nyata hidup dalam kondisi finansial yang sangat terbatas. Pengeluaran mendasar seperti kesehatan, utang, dan tempat tinggal membuat mereka tidak mampu membayar biaya kuliah mandiri.
- Desil Rendah Belum Tentu Lanjut Kuliah: Di sisi lain, tidak sedikit anak dari kategori desil 1 hingga 4 yang karena tuntutan ekonomi mendesak, lebih memilih langsung bekerja untuk memenuhi kebutuhan makan harian ketimbang melanjutkan ke perguruan tinggi.
Akibatnya, kelompok keluarga rentan—yang tidak cukup miskin secara administratif untuk mendapat bantuan, namun tidak cukup mampu untuk membayar kuliah secara mandiri—menjadi korban dari regulasi yang kurang adaptif.
Empat Solusi Strategis untuk Pemerintah
Menanggapi krisis inklusivitas ini, KAHIMMAH mendesak Kementerian Sosial (Kemsos) serta Kementerian Pendidikan untuk segera mengevaluasi dan menghadirkan mekanisme koreksi yang transparan. Rusli menawarkan empat langkah konkret yang dapat diambil pemerintah:
- Verifikasi Ulang Fleksibel: Membuka jalur sanggah dan verifikasi faktual bagi calon mahasiswa yang sangat membutuhkan namun terkendala kategorisasi desil.
- Pelibatan Rekomendasi Lokal: Memberikan ruang bagi pemerintah desa, sekolah, perguruan tinggi, hingga tokoh masyarakat untuk memberikan rekomendasi berbasis kondisi riil.
- Pemutakhiran Data Berkala: Mengingat dinamika ekonomi keluarga berubah cepat, pembaruan data tidak boleh bersifat statis.
- Skema Bantuan Alternatif: Menyediakan alokasi beasiswa pendamping bagi kelompok rentan di luar desil penerima utama.
”Pendidikan adalah investasi jangka panjang bangsa menuju Indonesia Emas, bukan beban anggaran. Jangan sampai kebijakan yang seharusnya membantu justru membuat anak-anak yang benar-benar ingin belajar kehilangan kesempatan meraih masa depan,” pungkas akademisi Sumut tersebut.





















