Scroll untuk baca artikel
Screenshot 20260319 002516 Canva
Daerah

Jeritan Pengungsi Sinabung: Susanto Ginting Dihukum 6 Tahun, Diduga Jadi Tumbal Kasus Korupsi Relokasi

14
×

Jeritan Pengungsi Sinabung: Susanto Ginting Dihukum 6 Tahun, Diduga Jadi Tumbal Kasus Korupsi Relokasi

Sebarkan artikel ini

Jeritan Pengungsi Sinabung: Susanto Ginting Dihukum 6 Tahun, Diduga Jadi Tumbal Kasus Korupsi Relokasi

MEDAN // FORMAPPEL.com –
Nasib getir menimpa Susanto Ginting, seorang warga biasa yang pernah menjadi pengungsi erupsi Gunung Sinabung. Alih-alih mendapat perlindungan, ia justru harus mendekam di balik jeruji besi setelah divonis 6 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi relokasi pengungsi, perkara yang dinilai janggal dan sarat ketidakadilan.

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

Susanto, yang bukan pejabat, bukan pengguna anggaran, dan tidak memiliki kewenangan dalam proyek relokasi, justru dijadikan terdakwa. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, ia awalnya divonis 1 tahun penjara dari tuntutan jaksa 2 tahun 6 bulan.

Namun kejanggalan muncul ketika Jaksa Penuntut Umum, Wira Arizona dari Kejaksaan Negeri Tanah Karo, justru mengajukan banding khusus terhadap Susanto. Sementara terdakwa lain dengan hukuman lebih berat tidak diajukan banding. Putusan di tingkat banding pun mengejutkan, hukuman Susanto melonjak drastis menjadi 6 tahun penjara, jauh melampaui tuntutan awal jaksa.

Tak berhenti di situ, muncul dugaan intimidasi. Susanto disebut sempat diancam agar tidak mempersoalkan perkara yang menjeratnya. Bahkan, ia diingatkan agar tidak “bergerak”. Jika bergerak ia diduga diancam akan di tersangkakan dalam kasus Amsal Sitepu karena ia juga salah satu pekerja kreatif di Tanah Karo yang menjadi saksi dalam perkara tersebut.

Istri Susanto, Maya Angreyni Tarigan, tak kuasa menahan harap. Ia menyebut berbagai upaya hukum telah ditempuh, mulai dari kasasi hingga peninjauan kembali (PK), namun semuanya kandas. Mahkamah Agung tetap menguatkan vonis 6 tahun penjara.

“Saya hanya ingin keadilan untuk suami saya. Semua upaya sudah kami lakukan, tapi hasilnya nihil,” ujarnya dengan nada getir, Selasa (21/4/2026).

Ironisnya, dalam putusan kasasi, Susanto bahkan dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Tipikor, pasal yang lazimnya ditujukan kepada pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran negara. Sementara dari unsur pemerintahan, tak satu pun pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kini, Susanto menjalani hari-harinya di Rutan Kelas I Medan. Ia merasa menjadi korban dari sistem hukum yang dinilainya tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Di balik jeruji, harapan itu masih tersisa meski kian redup. Susanto Ginting menunggu satu hal yang hingga kini belum ia rasakan: keadilan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *