Scroll untuk baca artikel
Screenshot 20260319 002516 Canva
Daerah

Di Tengah Transisi Regulasi, Pemkab Deli Serdang Pastikan 2.304 Guru PPPK Paruh Waktu Tetap Terima Haknya

9
×

Di Tengah Transisi Regulasi, Pemkab Deli Serdang Pastikan 2.304 Guru PPPK Paruh Waktu Tetap Terima Haknya

Sebarkan artikel ini

 

Di Tengah Transisi Regulasi, Pemkab Deli Serdang Pastikan 2.304 Guru PPPK Paruh Waktu Tetap Terima Haknya

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

LUBUK PAKAM // FORMAPPEL.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menegaskan komitmennya dalam menjaga hak dan kesejahteraan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Meski masih dalam masa penyesuaian regulasi dan anggaran, mekanisme pembayaran dipastikan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Suparno, Selasa (21/4/2026), mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 2.304 guru PPPK Paruh Waktu yang tersebar di seluruh wilayah, terdiri dari 1.945 guru SD, 338 guru SMP, dan 21 guru TK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.172 guru telah mengantongi sertifikasi, sementara sisanya masih dalam proses.

Ia menegaskan, sistem penggajian mengacu pada regulasi nasional, di antaranya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ, Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, serta Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang pengelolaan Dana BOSP.

“Guru PPPK Paruh Waktu yang telah tersertifikasi dan datanya valid di Info GTK, rata-rata menerima sekitar Rp2 juta per bulan. Pembayaran dilakukan langsung dari pemerintah pusat secara bertahap,” jelas Suparno.

Sementara itu, bagi guru yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru, pembayaran tetap dilakukan melalui Dana BOS dengan nominal minimal setara honor saat masih berstatus non-ASN.

Di sisi lain, Pemkab mengakui bahwa hingga Tahun Anggaran 2026, penggajian PPPK Paruh Waktu belum dapat diakomodasi melalui APBD. Hal ini disebabkan belum adanya payung hukum yang secara khusus mengatur skema tersebut di tingkat daerah.

“Namun kami tidak tinggal diam. Proses penyesuaian anggaran dan perubahan nomenklatur dari guru honorer ke PPPK Paruh Waktu terus kami lakukan,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Dinas Pendidikan juga telah menerbitkan surat imbauan terkait pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan yang belum terealisasi, termasuk bagi guru bersertifikasi yang belum menerima tunjangan profesi.

“Guru adalah ujung tombak pendidikan. Karena itu, kesejahteraan mereka tetap menjadi prioritas utama Pemkab Deli Serdang,” tambah Suparno.

Sementara itu, Kepala BKAD Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap, memastikan kondisi keuangan daerah tetap dalam kategori sehat. Ia menyebutkan, porsi belanja pegawai dalam APBD 2026 berada di angka 28 persen, masih di bawah batas maksimal nasional sebesar 30 persen, dengan total mencapai Rp1,46 triliun.

Menariknya, pembiayaan PPPK Paruh Waktu tidak masuk dalam belanja pegawai, melainkan diklasifikasikan sebagai belanja barang dan jasa, sehingga tidak membebani struktur utama APBD.

Dengan berbagai langkah tersebut, Pemkab Deli Serdang menegaskan bahwa di tengah dinamika regulasi, hak guru PPPK Paruh Waktu tetap menjadi prioritas yang tidak bisa ditawar. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *