Medan, Pada hari sabtu tanggal 16 mei 2026 Presiden Prabowo Subianto meresmikan 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Koperasi Merah Putih (KDKMP) secara virtual, namun disaat acara tersebut diduga Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas justru liburan keluar negeri.
Dari pantauan PD GPA Kota Medan di lokasi peresmian acara tersebut yang berada di Jalan Lizardi Putra, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan hanya dihadiri oleh Wakil Walikota Medan Zakiyuddin Harahap.
PD GPA Kota Medan sangat menyayangkan sikap Walikota Medan disaat peresmian program nasional Presiden Indonesia yang sangat bermanfaat bagi kemaslahatan umat justru Walikota Medan berlibur keluar negeri.
Memurut Ketua PD GPA Kota Medan Alamsyahruddin Pasaribu juga menegaskan kalau seorang kepala daerah tidak ada hari liburnya dan jika ingin liburan harus mengajukan izin berlibur paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum keberangkatan dan harus mendapatkan izin dari kementerian dalam negeri.
Alamsyahruddin Pasaribu juga menerangkan, jika Walikota Medan terbukti berlibur keluar negeri maka Walikota Medan jelas-jelas telah melanggar Pasal 76 Ayat (1) Huruf I dan J Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mana diterangkan bahwa kepala dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri, Bagi bupati dan/atau wakil bupati, serta wali kota dan/atau wakilnya, yang melanggar larangan itu dapat dihukum dengan pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh menteri.
Berdasarkan sikap Walikota Medan tersebut PD GPA Kota Medan meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk segera menindak tegas Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas seperti contoh pada kasus berlibur keluar negeri Bupati Indramayu pada bulan april tahun 2025 , dan PD GPA Kota Medan juga mememinta kepada Walikota Medan untuk segera mengklarifikasi perihal tersebut agar tidak terjadi kebohongan publik.tuturnya





















