DELI SERDANG – Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC/PC HIMMAH) Kabupaten Deli Serdang melayangkan kecaman keras terhadap panitia pelaksana dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang. Protes ini dipicu oleh pengaturan posisi duduk Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Deli Serdang, KH. Kaya Hasibuan, yang dinilai tidak sesuai dengan etika protokoler dan nilai keagamaan.
Insiden tersebut terjadi dalam acara resmi Deklarasi Damai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang II di Balairung Pemkab Deli Serdang, Selasa (19/05/2026).
Viral di Media Sosial, Posisi Duduk Jadi Sorotan
Kritik tajam dari organisasi kemahasiswaan ini mencuat setelah beredarnya dokumentasi berupa video dan foto di media sosial. Publik menyoroti penempatan posisi duduk Ketua MUI Deli Serdang yang berada di barisan belakang jajaran TNI dan Polri, serta ditempatkan berdampingan dengan perempuan yang bukan mahramnya. Penempatan tersebut diketahui telah diatur secara tertulis melalui label nama di kursi oleh panitia Dinas PMD.
Ketua PC HIMMAH Deli Serdang, Hafizh Tampubolon, menilai kejadian ini bukan sekadar masalah teknis lapangan, melainkan bentuk kelalaian serius dari jajaran birokrasi dalam memahami adab dan tata krama terhadap tokoh agama.
“Kami sangat menyayangkan sikap panitia PMD yang terkesan tidak memahami adab dalam menempatkan seorang ulama besar seperti Ketua MUI Deli Serdang. Beliau adalah tokoh agama yang sangat dihormati masyarakat, bukan sekadar tamu biasa,” tegas Hafizh Tampubolon, Rabu (20/05/2026).
Langgar Tradisi Protokoler Daerah
Hafizh menjelaskan, secara historis dan tradisi pemerintahan di Kabupaten Deli Serdang, Ketua MUI selaku representasi ulama selalu mendapatkan tempat terhormat di barisan depan (front row) sejajar dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Bupati dan Wakil Bupati.
“Dari masa ke masa, Ketua MUI Deli Serdang duduk sejajaran dengan kepala daerah. Ini bukan soal ego jabatan semata, tetapi soal penghormatan terhadap ulama dan menjaga marwah lembaga MUI,” lanjut Hafizh.
Selain masalah hierarki protokoler, HIMMAH juga menyayangkan pengabaian norma keislaman oleh pihak panitia yang mendudukkan seorang ulama besar berdampingan dengan perempuan non-mahram pada ruang publik, yang dapat memicu salah paham di tengah umat.
Tuntut Pencopotan Kadis PMD
Merespons kelalaian yang dinilai mencederai rasa hormat terhadap institusi keagamaan tersebut, PC HIMMAH Deli Serdang mendesak Bupati Deli Serdang untuk mengambil tindakan administratif yang tegas dan nyata.
“Kami meminta Bupati Deli Serdang segera mengevaluasi dan mencopot Kadis PMD serta Kabid yang bertanggung jawab karena dinilai lalai dan tidak mampu menjaga marwah ulama dalam kegiatan resmi pemerintah,” tuntut Hafizh secara terbuka.
Langkah tegas berupa sanksi pencopotan ini dinilai penting sebagai evaluasi menyeluruh bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Deli Serdang agar lebih jeli, sensitif, dan berbasis kearifan lokal dalam menyelenggarakan agenda-agenda pemerintahan ke depan.





















