Medan,formappel.com – Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Pemuda Wasathiyah Sumatera Utara melayangkan desakan keras kepada jajaran direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut diminta tidak berlindung di balik kalimat “permohonan maaf” dan didesak segera memberikan kompensasi nyata kepada ribuan warga yang terdampak krisis pasokan air bersih baru-baru ini.
Ketua Bakorwil Pemuda Wasathiyah Sumut, Alvin Akbar Hasibuan, menegaskan bahwa hak-hak ganti rugi bagi konsumen bukan sekadar tuntutan moral, melainkan amanat baku dalam payung hukum nasional yang wajib dipatuhi.
“Merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, masyarakat sebagai pelanggan memiliki hak konstitusional atas ganti rugi atau kompensasi jika layanan yang diberikan tidak sesuai standar, termasuk dalam pemenuhan hak mendasar atas air bersih,” tegas Alvin dalam keterangan persnya di Kota Medan, Senin (15/6).
Menurut Alvin, skema ganti rugi harusnya dieksekusi secara otomatis oleh manajerial PDAM melalui dua opsi konkret:
-
Pemotongan tagihan rekening air pada bulan berjalan secara proporsional.
-
Pembebasan denda keterlambatan pembayaran bagi warga terdampak.
Langkah ini dinilai wajar dan sudah lazim diterapkan oleh manajemen PDAM di berbagai kota besar lain di Indonesia saat terjadi kendala teknis ataupun gangguan distribusi dalam skala waktu yang panjang.
Soroti Armada Damkar di Rumah Beny Siregar: Berbau KKN?
Polemik krisis air ini kian keruh setelah Pemuda Wasathiyah Sumut membongkar adanya dugaan tebang pilih fasilitas negara di lapangan. Publik mempertanyakan kehadiran armada mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) yang justru terlihat sibuk menyuplai pasokan air bersih ke kediaman pribadi Beny Sinomba Siregar di Jalan STM, Kota Medan.
Alvin meminta instansi terkait untuk membuka dokumen keterbukaan informasi publik secara transparan guna meluruskan kronologi pengerahan fasilitas darurat milik daerah tersebut ke rumah tokoh yang dikenal dekat dengan lingkaran kekuasaan.
“Harus ada keterangan yang jelas, mengapa armada Damkar diturunkan ke sana di saat ribuan warga miskin menjerit kesulitan air. Publik berhak tahu siapa oknum yang menginstruksikannya, agar tidak memicu asumsi liar adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang jelas mencederai rasa keadilan bagi masyarakat kecil,” cecar Alvin secara terbuka.
Tagih Ketegasan Gubernur Bobby Nasution
Atas rentetan sengkarut pelayanan publik dan isu miring di internal ini, Pemuda Wasathiyah secara terbuka menantang nyali Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, untuk mengambil sikap tegas terhadap jajaran direksi BUMD di bawah kewenangannya.
Masyarakat menanti aksi nyata Bobby untuk mendatangi langsung kantor PDAM, serupa dengan langkah agresif yang pernah ia lakukan saat melabrak dan meminta kompensasi ganti rugi ke pihak PLN beberapa waktu lalu.
“Kami meminta Bang Bobby sebagai kepala daerah untuk segera menginstruksikan PDAM memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak air mati. Itu baru yang disebut dengan pemimpin yang adil,” kata Alvin.
Analisis Hukum Tuntutan Kompensasi Publik
| Dasar Hukum | Subjek Aturan | Kewajiban yang Dituntut |
| UU No. 8 Tahun 1999 (Perlindungan Konsumen) | Hak Pelanggan Air Bersih | Pemberian ganti rugi materiil jika komoditas atau jasa yang dialirkan cacat/mati. |
| Etika Birokrasi & UU KIP (Keterbukaan Informasi) | Penggunaan Aset Damkar | Klarifikasi tertulis mengenai instruksi pengerahan mobil Damkar ke kediaman Beny Siregar. |
Lebih lanjut, Alvin menyarankan agar Gubsu Bobby Nasution memberikan atensi khusus dan klarifikasi mengenai keterlibatan nama kerabatnya dalam polemik armada Damkar tersebut. Langkah cepat ini dinilai krusial demi menjaga marwah jalannya roda pemerintahan yang bersih di Sumatera Utara.
“Pemimpin yang bijaksana harus mampu memastikan seluruh jajaran dan lingkungan terdekatnya tetap menjaga etika di hadapan rakyat. Jika polemik ini diabaikan, dikhawatirkan masyarakat akan menilai ada tebang pilih dan ketidakadilan dalam penegakan aturan pelayanan publik,” pungkas Alvin.





















