Hukum

Ungkap 6 Modus Operandi ‘Pengaman Lapangan’ BGN di Sumut, ForDisMa Beri Waktu Kejati 2×24 Jam

15
×

Ungkap 6 Modus Operandi ‘Pengaman Lapangan’ BGN di Sumut, ForDisMa Beri Waktu Kejati 2×24 Jam

Sebarkan artikel ini
Buntut Penangkapan Eks Pejabat Pusat, ForDisMa Minta Jaksa Seret Kaki Tangan BGN di Sumatera Utara

Medan, formappel.com – Arus sorotan publik terhadap akuntabilitas pelaksanaan program strategis nasional kian menajam di tingkat daerah. Forum Diskusi Mahasiswa (ForDisMa) Sumatera Utara secara resmi melayangkan desakan keras kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan gurita korupsi di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) perwakilan wilayah Sumatera Utara.

Gerakan moral mahasiswa ini mencuat pasca-penangkapan eks pejabat teras BGN pusat berinisial SS yang menodai program unggulan Presiden Prabowo Subianto, yakni Program Makan Bergizi Gratis.

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

Sebut Dua Nama Pejabat BGN Daerah Sebagai Kaki Tangan Aksi

Ketua ForDisMa, Awaluddin Nasution, mengungkapkan bahwa bersih-bersih korporasi birokrasi gizi ini tidak boleh berhenti pada tingkat pusat saja. Berdasarkan investigasi dan monitoring yang dihimpun organisasinya, eks pejabat BGN pusat (SS) diduga kuat memiliki jaringan kaki tangan yang bertindak sebagai pengaman lapangan untuk mengeruk keuntungan pribadi di wilayah hukum Sumatera Utara.

ForDisMa secara gamblang menyeret dua nama pejabat aktif, yakni Direktur Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat BGN berinisial TS, serta seorang oknum pejabat lapangan berinisial TAK.

“Dalam aksi korupsi yang dilakukan SS terkhusus di Sumatera Utara, dia menempatkan kaki tangannya, TS dan TAK, menjadi pengaman lapangan. Dalam melaksanakan perintah, mereka melakukan banyak cara untuk mengamankan permintaan mitra-mitra BGN demi meraup keuntungan,” ungkap Awaluddin Nasution dalam rilis persnya di Medan, Sabtu (20/06/2026).

Beberkan 6 Modus Operandi Permainan Tender dan Intimidasi

Lebih rinci, ForDisMa membeberkan enam poin manifestasi pelanggaran hukum dan manipulasi petunjuk teknis (juknis) yang diduga kuat dilakukan oleh oknum BGN Sumut bersama pihak ketiga (mitra penyedia), antara lain:

  1. Jual Putus Proyek: Praktik jual putus penentuan titik lokasi fasilitas program senilai Rp400 juta.

  2. Skema Setoran Bulanan: Penetapan tarif titik sebesar Rp100 juta disertai kewajiban setoran bulanan senilai Rp500 per porsi (ompreng).

  3. Monopoli Alat Dapur: Manipulasi klausul kemitraan dengan mewajibkan pembelian peralatan dapur dengan harga yang digelembungkan (super tinggi).

  4. Intervensi Jabatan Struktural: Mengatur penempatan Satuan Pelayanan Pengelola Investasi (SPPI) sebagai Kepala Satuan Pelayanan Penyelenggara Gizi (KA.SPPG) sesuai pesanan mitra, serta mencopot kepala satuan yang berniat membongkar penggelembungan (mark-up) harga bahan baku.

  5. Intimidasi Tenaga Ahli: Melakukan tekanan psikologis, intimidasi, dan pengancaman terhadap KA.SPPG, akuntan, serta ahli gizi yang menolak memvalidasi manipulasi harga dari mitra.

  6. Pelanggaran Konstruksi: Meloloskan standardisasi bangunan SPPG yang nyata-nyata tidak sesuai dengan juknis resmi yang dikeluarkan BGN pusat.

Beri Ultimatum 2×24 Jam Kepada Korps Adhyaksa

Mengingat eskalasi kasus ini menyangkut hajat hidup anak bangsa dan anggaran negara berskala besar, ForDisMa meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bergerak taktis. Pihak mahasiswa memberikan tenggat waktu kepastian hukum dalam waktu dekat agar aktor-aktor tersebut segera dipanggil.

“Kami meminta pihak Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, agar segera menangkap dan memeriksa saudara TS dan TAK serta seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan mega korupsi di Sumut ini. Kami meminta dalam waktu 2×24 jam Kejati Sumut menangkap oknum-oknum BGN Sumut yang terlibat,” tegas Awaluddin menutup pernyataannya.

ForDisMa menilai, tindakan tegas tanpa tebang pilih dari Kejati Sumut sangat krusial untuk menyelamatkan marwah serta keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis agar tepat sasaran dan bersih dari para pemburu rente birokrasi di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *