Medan, formappel com – Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PW HIMMAH) Sumatera Utara menyatakan keprihatinan atas berkembangnya berbagai tudingan yang diarahkan kepada Ricky Anthony di ruang publik tanpa adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
PW HIMMAH Sumut menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, setiap warga negara, termasuk Ricky Anthony, memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan tidak boleh dihakimi hanya berdasarkan dugaan, opini, atau informasi yang belum terverifikasi.
Wakil Ketua I PW HIMMAH Sumut, Mahdayan Tanjung, menyampaikan bahwa penyampaian informasi kepada publik harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, akurasi, dan keberimbangan.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum. Jangan membangun opini yang dapat mencederai nama baik seseorang tanpa didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Apabila memang terdapat dugaan pelanggaran, serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, objektif, dan transparan,” tegas Mahdayan.
PW HIMMAH Sumut juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat harus dibarengi dengan tanggung jawab hukum dan etika, sehingga tidak berkembang menjadi penghakiman publik yang berpotensi merugikan pihak-pihak tertentu sebelum adanya kepastian hukum.
Di sisi lain, HIMMAH Sumut mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap informasi atau laporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika nantinya ditemukan bukti yang cukup, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan, maka nama baik pihak yang bersangkutan patut dipulihkan.
PW HIMMAH Sumut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas, mengedepankan fakta dibanding opini, serta menghormati proses hukum demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak





















