BeritaLangkat

Terkait Prosesi Pemberian Uis Karo Pada Acara Pisah Sambut Kapolres, Ini Penjelasan Pemkab Langkat

156
×

Terkait Prosesi Pemberian Uis Karo Pada Acara Pisah Sambut Kapolres, Ini Penjelasan Pemkab Langkat

Sebarkan artikel ini

Langkat-Formappel.com ||Pemerintah Kabupaten Langkat menyampaikan klarifikasi resmi atas polemik yang berkembang terkait prosesi pemberian Uis Karo pada acara Pisah Sambut Kapolres Langkat. Klarifikasi tersebut disampaikan pada Jumat (17/7/2026) melalui Kepala Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Langkat, Winanda Akbar, SSTP, yang merupakan Pejabat Penghubung antara Pemkab dengan Instansi lain, serta mendapat tanggapan dari Ketua Dewan Syarikat Melayu Langkat (DSML), Sukhyar Mulyamin.

Pemkab Langkat memahami berbagai masukan yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya terkait penggunaan uis Karo dalam prosesi penyambutan pejabat, mengingat Kabupaten Langkat dikenal sebagai daerah yang memiliki identitas dan akar budaya Melayu yang kuat.

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

Melalui klarifikasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Langkat menegaskan bahwa penggunaan ggunaan uis dalam prosesi pisah sambut tersebut sama sekali tidak dimaksudkan sebagai representasi maupun pengganti identitas budaya Melayu Kabupaten Langkat. Pemberian uis semata-mata dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan ungkapan persaudaraan kepada pejabat yang bertugas, tanpa sedikit pun bermaksud mengurangi penghormatan terhadap adat dan budaya Melayu sebagai jati diri daerah.

Pemerintah Kabupaten Langkat menjelaskan, penggunaan atribut tersebut terjadi karena adanya kekhilafan dalam aspek teknis pelaksanaan protokol. Hal itu tidak didasari oleh unsur kesengajaan ataupun niat untuk mengabaikan nilai-nilai budaya Melayu yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat Langkat.

Kepala Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Langkat, Winanda Akbar, SSTP, yang membawahi koordinasi keprotokolan dan menjadi penghubung Pemerintah Kabupaten Langkat dengan berbagai instansi, menegaskan bahwa peristiwa tersebut murni terjadi akibat miskomunikasi dalam pelaksanaan teknis.

“Hal ini murni miss komunikasi, tidak ada unsur kesengajaan. Atas nama pribadi maupun Pemerintah Kabupaten Langkat, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan maupun kurang berkenan atas kejadian ini,” ujar Akbar.

la menambahkan, Bagian Protokol Setdakab Langkat akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pelaksanaan kegiatan keprotokolan, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan simbol-simbol budaya daerah pada kegiatan resmi pemerintahan.

“Kami berjanji kejadian seperti ini tidak akan terulang kembali. Evaluasi akan kami lakukan agar ke depan setiap prosesi resmi benar-benar memperhatikan aspek budaya, adat istiadat, serta kearifan lokal Kabupaten Langkat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Syarikat Melayu Langkat (DSML), Sukhyar Mulyamin, menyatakan pihaknya meyakini tidak terdapat unsur kesengajaan dari Pemerintah Kabupaten Langkat.

Menurut Sukhyar, kejadian ini hendaknya dijadikan pembelajaran bersama agar pelaksanaan kegiatan resmi pemerintah ke depan lebih selektif dan berhati-hati dalam penggunaan simbol maupun atribut budaya daerah.

“Kami memahami bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa ini, kedepannya kami berharap Pemerintah Kabupaten Langkat lebih selektif dan berhati-hati dalam menggunakan simbol-simbol daerah pada acara resmi, karena hal-hal seperti ini rentan menjadi bibit konflik yang sebenarnya tidak perlu terjadi, terlebih dalam situasi seperti sekarang,” ujarnya.

la juga berharap Pemerintah Kabupaten Langkat ke depan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, sehingga setiap pelaksanaan kegiatan pemerintahan, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan simbol, atribut, maupun prosesi budaya, dapat diselenggarakan secara tepat dan sesuai dengan kearifan lokal yang menjadi identitas Kabupaten Langkat.

“Perda tersebut sudah menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam memajukan dan melestarikan kebudayaan daerah. Karena itu, kami berharap setiap kegiatan resmi dapat mengacu pada ketentuan tersebut agar penggunaan simbol budaya benar-benar mencerminkan jati diri Kabupaten Langkat, sekaligus tetap menghormati keberagaman masyarakat yang selama ini hidup berdampingan secara harmonis,” kata Sukhyar. (tp110)

Editor : Tolhas Pasaribu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *