BeritaLangkat

Terkait Kasus Dugaan Suap Proyek Di Pemkab Langkat,KPK RI,Periksa Amril

84
×

Terkait Kasus Dugaan Suap Proyek Di Pemkab Langkat,KPK RI,Periksa Amril

Sebarkan artikel ini

Langkat – Formappel.com || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat tahun anggaran 2025-2026 yang melibatkan eks Bupati Langkat Syah Afandin,SH. Tim penyidik KPK RI periksa Sekda Kabupaten Langkat,Amril,terkait prosedur administrasi jabatan Bupati.

Pemeriksaan Amril berlangsung di Gedung Merah Putih KPK,Jalan Kuningan Persada,Kav 4,Setiabudi,Jakarta Selatan,pada hari Kamis (27/8/26).

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

Juru Bicara KPK,Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (29/8/26), membenarkan hal itu.

Saksi AMR di periksa penyidik terkait administrasi jabatan Bupati,”ujar Budi Prasetyo.

Budi mengungkapkan,selain AMR,satu saksi lainnya dari pihak swasta yakni, Mohamad Zulfikar, mangkir dari panggilan tim penyidik tanpa keterangan.

Dari pemberitaan sebelumnya,diketahui,kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2 Juli 2026 di Kabupaten Langkat,Kota Binjai,dan Kota Medan. Dalam operasi tersebut,petugas mengamankan tujuh orang termasuk eks Bupati Langkat Syah Afandin (SAF),usai menemukan uang tunai Rp. 100 juta yang di duga sebagai commitment fee proyek.

Selain uang tunai,penyidik juga menyita 55 keping logam bertuliskan platinum dengan berat bervariasi dari mobil milik Syah Afandin.

Usai digelar perkara, KPK resmi menetapkan Syah Afandin (Bupati Langkat periode 2025-2030) sebagai tersangka penerima suap,serta Yaqub Abdhal Al Muarif (YQB) dari pihak swasta sekaligus tim sukses Pilkada 2024 sebagai tersangka pemberi suap.

 

Modus Jual Beli Proyek dan Jabatan

Konstruksi perkara bermula saat Yaqub mendapatkan 80 paket proyek di Dinas Pendidikan Pemkab Langkat senilai Rp. 9,5 miliar,serta 5 paket proyek di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) senilai Rp. 748 juta melalui mekanisme Pengadaan Langsung (PL) sepanjang tahun 2025.

Atas kemudahan tersebut,Syah Afandin di duga mematok commitment fee sebesar 10% untuk proyek di Dinas Pendidikan dan 17% untuk Dinas Perkim.

Dari total kesepakatan fee sebesar Rp. 1,11 miliar,Yaqub telah menyetorkan Rp. 800 juta secara bertahap. Kemudian pada akhir Juni 2026,Syah Afandin kembali meminta setoran tambahan Rp. 300 juta. Namun,Yaqub baru sanggup menyerahkan Rp. 100 juta lewat perantara Syahrial (SYH), mantan anggota DPRD Sumut yang juga terjaring OTT.

Selanjutnya,penyidik KPK juga menemukan bukti dugaan penerimaan gratifikasi oleh Syah Afandin sedikitnya mencapai Rp. 3,5 miliar.

Uang haram tersebut di sinyalir mengalir dari praktik jual beli jabatan camat,mutasi pegawai Dinas Pendidikan,pengangkatan kepala sekolah SD,SMP,hingga proyek pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Langkat. (*)

Editor : Tolhas Pasaribu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *