BeritaKepolisian

Ditres Narkoba Polda Sumut Tangkap Gembong Narkoba di THM Medan

121
×

Ditres Narkoba Polda Sumut Tangkap Gembong Narkoba di THM Medan

Sebarkan artikel ini

Medan – Formappel.com || Tim Khusus ( Timsus) Direktorat Narkoba Polda Sumut berhasil menangkap suami istri Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus peredaran narkoba di THM Dragon Kota Medan. Diketahui pasangan suami istri merupakan bos dari THM Dragon Medan dan telah satu tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Sumut.

Perihal penangkapan tersebut dibenarkan oleh Dirres Narkoba Polda Sumut,Kombes Pol Andy Arisandi kepada wartawan,pada,Jum’at (27/8/26).

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

“Penangkapan kedua DPO pemilik THM Dragon yakni atas nama Ardinal alias Doni dan Herina. Keduanya ditangkap di Yogyakarta,” ujar Kombes Pol Andy Arisandi.

“Saat ini DPO tersebut tengah menjalani pemeriksaan atas kasus peredaran narkoba di THM Kota Medan,” terang Kombes Pol Andy Arisandi (lulusan Akpol 1998).

Perlu diketahui sebelumnya, pasangan suami istri, Ardinal alias Doni (43) bersama istrinya Herlina Manurung (40) menjadi buronan Polda Sumut, terlibat kasus peredaran di tempat hiburan malam. Penetapan DPO terhadap pasutri tersebut berawal dengan tertangkapnya dua orang tersangka lainnya,yakni Ridho Gunawan dan Zulham alias Zul. Keduanya di tangkap di Dragon KTV Room 206, yang beralamat di Jalan Haji Adam Malik,Kecamatan Medan Barat,pada Jum’at (23/5/25).

Ridho Gunawan tertangkap tangan menjual 8 butir pil ekstasi kepada petugas kepolisian yang tengah menyamar. Dari hasil pemeriksaan para pelaku,petugas kepolisian melakukan pengembangan dan menemukan 697 butir pil ekstasi dengan berbagai merk dari loker Ridho Gunawan. Kepada petugas kepolisian, Ridho Gunawan mengakui bahwa peredaran narkoba tersebut dikendalikan oleh Ardinal bersama sang istri. Diketahui Doni dan Herlina tidak hanya menyediakan stok barang,tetapi juga mengatur sistem distribusi hingga hasil penjualan narkoba di Dragon KTV. (*)

Editor : Tolhas Pasaribu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *