SumutUnjuk rasa

Akan Adakan Unjuk Rasa di Polda Sumut dan Kanwil Kemenkumham Sumut, ASPEMA Desak Copot Kalapas Kelas II B Tebing Tinggi

11
×

Akan Adakan Unjuk Rasa di Polda Sumut dan Kanwil Kemenkumham Sumut, ASPEMA Desak Copot Kalapas Kelas II B Tebing Tinggi

Sebarkan artikel ini

Medan, formappel.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan peredaran gelap narkotika di dalam institusi pemasyarakatan kembali memicu pergolakan. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Pemuda Mahasiswa (ASPEMA) Sumatera Utara akan  menggelar aksi unjuk rasa damai di dua titik strategis, yakni di depan Kantor Kanwil Kemenkumham Sumut dan Mapolda Sumatera Utara, Kamis (23/07/2026).

ASPEMA mendesak adanya reformasi total dan penindakan hukum yang tegas menyusul munculnya indikasi kuat bahwa barang haram jenis sabu bebas dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tebing Tinggi dengan perlindungan oknum internal.

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

Tuding Ada Hak Istimewa dan Aliran Upeti ke Oknum Petugas

Koordinator Aksi, Delon Sinulingga, didampingi Koordinator Lapangan, Ardiansyah, menyatakan bahwa unjuk rasa yang akan diadakan ini merupakan akumulasi dari keprihatinan mendalam atas rapuhnya fungsi pengawasan di dalam lapas. ASPEMA menuding peredaran sabu di dalam lapas dapat berjalan mulus karena adanya pembiaran sistemis yang melibatkan oknum sipir atau petugas penegak hukum setempat.

“Kami menduga ada pembiaran dan perlindungan dari oknum petugas lapas yang menerima upeti dalam jumlah tidak sedikit. Akibatnya, oknum narapidana tersebut mendapat perlakuan istimewa dan bebas mengendalikan peredaran narkoba, bahkan sampai ke luar lingkungan lapas,” ujar Delon Sinulingga.

Selain komoditas narkoba, ASPEMA juga membeberkan adanya praktik  pungli terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP). Para narapidana diduga dipungut biaya ilegal jika ingin mendapatkan fasilitas perpindahan kamar hunian yang lebih layak. Tindakan ini dinilai mencederai marwah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mengedepankan asas keadilan dan pembinaan tanpa diskriminasi.

“Institusi yang seharusnya menjadi tempat pembinaan dan penyadaran bagi para pelanggar hukum, sangat disayangkan jika justru diduga bertransformasi menjadi sarang peredaran barang terlarang yang merusak generasi bangsa,” tegas Ardiansyah

Desan Polda Sumut Bentuk Timsus dan Tiga Tuntutan Utama

Dalam tuntutan hukumnya, ASPEMA Sumut mengingatkan kembali ketegasan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 dan Pasal 127, yang mengancam pengedar maupun penyalahguna dengan sanksi pidana berat. Oleh karena itu, keterlibatan oknum aparat di dalamnya wajib diseret ke ranah pidana, bukan sekadar sanksi etik.

Poin Tuntutan Utama ASPEMA Sumut Institusi Sasaran Desakan Target Target Output
Copot Kepala Lapas Kanwil Kemenkumham Sumut (Ignatius Mangantar Tua Silalahi) Pemberhentian segera Kalapas Kelas II B Tebing Tinggi atas dugaan pembiaran dan kelalaian manajerial.
Pemeriksaan Sipir & Pejabat Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh personel lapas yang terindikasi menerima aliran dana.
Pembentukan Tim Khusus Markas Kepolisian Daerah (Mapolda Sumut) Pembentukan tim gabungan khusus untuk membongkar jaringan narkoba lapas yang terkoneksi ke luar.

ASPEMA menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah nyata dari Kemenkumham maupun Kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kanwil Kemenkumham Sumut maupun perwakilan Lapas Kelas II B Tebing Tinggi belum memberikan pernyataan resmi atau klarifikasi terkait dugaan keterlibatan oknum petugas dalam peredaran sabu dan pungli kamar tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *