Medan, formappel.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan peredaran gelap narkotika di dalam institusi pemasyarakatan kembali memicu pergolakan. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Pemuda Mahasiswa (ASPEMA) Sumatera Utara akan menggelar aksi unjuk rasa damai di dua titik strategis, yakni di depan Kantor Kanwil Kemenkumham Sumut dan Mapolda Sumatera Utara, Kamis (23/07/2026).
ASPEMA mendesak adanya reformasi total dan penindakan hukum yang tegas menyusul munculnya indikasi kuat bahwa barang haram jenis sabu bebas dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tebing Tinggi dengan perlindungan oknum internal.
Tuding Ada Hak Istimewa dan Aliran Upeti ke Oknum Petugas
Koordinator Aksi, Delon Sinulingga, didampingi Koordinator Lapangan, Ardiansyah, menyatakan bahwa unjuk rasa yang akan diadakan ini merupakan akumulasi dari keprihatinan mendalam atas rapuhnya fungsi pengawasan di dalam lapas. ASPEMA menuding peredaran sabu di dalam lapas dapat berjalan mulus karena adanya pembiaran sistemis yang melibatkan oknum sipir atau petugas penegak hukum setempat.
“Kami menduga ada pembiaran dan perlindungan dari oknum petugas lapas yang menerima upeti dalam jumlah tidak sedikit. Akibatnya, oknum narapidana tersebut mendapat perlakuan istimewa dan bebas mengendalikan peredaran narkoba, bahkan sampai ke luar lingkungan lapas,” ujar Delon Sinulingga.
Selain komoditas narkoba, ASPEMA juga membeberkan adanya praktik pungli terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP). Para narapidana diduga dipungut biaya ilegal jika ingin mendapatkan fasilitas perpindahan kamar hunian yang lebih layak. Tindakan ini dinilai mencederai marwah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mengedepankan asas keadilan dan pembinaan tanpa diskriminasi.
“Institusi yang seharusnya menjadi tempat pembinaan dan penyadaran bagi para pelanggar hukum, sangat disayangkan jika justru diduga bertransformasi menjadi sarang peredaran barang terlarang yang merusak generasi bangsa,” tegas Ardiansyah
Desan Polda Sumut Bentuk Timsus dan Tiga Tuntutan Utama
Dalam tuntutan hukumnya, ASPEMA Sumut mengingatkan kembali ketegasan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 dan Pasal 127, yang mengancam pengedar maupun penyalahguna dengan sanksi pidana berat. Oleh karena itu, keterlibatan oknum aparat di dalamnya wajib diseret ke ranah pidana, bukan sekadar sanksi etik.
| Poin Tuntutan Utama ASPEMA Sumut | Institusi Sasaran Desakan | Target Target Output |
| Copot Kepala Lapas | Kanwil Kemenkumham Sumut (Ignatius Mangantar Tua Silalahi) | Pemberhentian segera Kalapas Kelas II B Tebing Tinggi atas dugaan pembiaran dan kelalaian manajerial. |
| Pemeriksaan Sipir & Pejabat | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) | Penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh personel lapas yang terindikasi menerima aliran dana. |
| Pembentukan Tim Khusus | Markas Kepolisian Daerah (Mapolda Sumut) | Pembentukan tim gabungan khusus untuk membongkar jaringan narkoba lapas yang terkoneksi ke luar. |
ASPEMA menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah nyata dari Kemenkumham maupun Kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kanwil Kemenkumham Sumut maupun perwakilan Lapas Kelas II B Tebing Tinggi belum memberikan pernyataan resmi atau klarifikasi terkait dugaan keterlibatan oknum petugas dalam peredaran sabu dan pungli kamar tersebut.





















