Medan, formappel.com— Asosiasi Pemuda Mahasiswa (ASPEMA) memastikan akan kembali turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa jilid II pada 27 Juli 2026. Aksi lanjutan ini digelar menyusul tidak adanya perubahan maupun tanggung jawab nyata dari pihak manajemen PT Socfindo Kebun Mata Pao terkait dugaan pelanggaran pengelolaan limbah cair pabrik kelapa sawit.
Perwakilan ASPEMA, Amir, mengungkapkan bahwa pihaknya menduga pengolahan limbah cair kelapa sawit di perusahaan tersebut tidak diproses secara maksimal melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebelum akhirnya dialirkan ke lingkungan sekitar.
“Kami menduga adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan limbah dan baku mutu lingkungan. Padahal, aturan tersebut telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Amir, Kamis (23/7).
- Dampak Buruk Dirasakan Masyarakat
Amir menegaskan, jika dugaan pelanggaran ini terbukti benar, masyarakat sekitar perkebunan dipastikan menjadi pihak yang paling dirugikan serta mengalami keresahan mendalam. Berdasarkan investigasi dan temuan di lapangan, ASPEMA mencatat sedikitnya tiga dampak krusial yang kini dikeluhkan warga:
1. Penurunan Kualitas Air Bersih: Warga setempat melaporkan adanya perubahan warna air secara signifikan belakangan ini, yang mengindikasikan pencemaran sumur atau sumber air warga.
2. Gangguan Kesehatan (ISPA): Munculnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) pada anak-anak akibat menghirup aroma tidak sedap dari paparan limbah cair tersebut, yang dikhawatirkan berpotensi memicu penyakit lebih berat dalam jangka panjang.
3. Terganggunya Mata Pencaharian: Pencemaran lingkungan yang terjadi turut berdampak langsung pada sumber penghidupan warga sekitar yang bergantung pada kondisi alam yang bersih.
Bawa Massa Lebih Besar dan Dua Tuntutan Utama
Mengingat aksi pertama yang telah dilayangkan sebelumnya tidak mendapat respons maupun perubahan berarti dari pihak perusahaan, ASPEMA menegaskan akan mengerahkan massa dalam jumlah yang jauh lebih besar pada aksi jilid II mendatang.
Dalam aksi tersebut, ASPEMA membawa dua tuntutan tegas kepada aparat penegak hukum dan instansi berwenang:
Pertama, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa seluruh penanggung jawab operasional serta manajemen pengelolaan limbah PT Socfindo Mata Pao guna memberikan kejelasan hukum atas persoalan ini.
Kedua, mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara agar berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKH) serta laboratorium berwenang untuk melakukan uji sampel air dan limbah secara independen sebagai dasar penegakan hukum yang transparan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Socfindo Kebun Mata Pao belum memberikan keterangan resmi terkait rencana aksi lanjutan maupun tudingan dugaan pencemaran lingkungan tersebut.





















