Unjuk rasa

Massa Geruduk Inspektorat dan Kejaksaan Sergai, TERKAIT DUGAAN PENYELEWENGAN DANA Desa DI 5 DESA DI KECAMATAN TEBING TINGGI Tahun 2023

120
×

Massa Geruduk Inspektorat dan Kejaksaan Sergai, TERKAIT DUGAAN PENYELEWENGAN DANA Desa DI 5 DESA DI KECAMATAN TEBING TINGGI Tahun 2023

Sebarkan artikel ini

SERDANG BEDAGAI — Sejumlah massa aksi menggelar demonstrasi pada Kamis, 13 Agustus 2026, dengan mendatangi Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai dan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai. Aksi tersebut membawa tuntutan agar aparat pengawasan dan penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kegiatan yang tercatat dalam dokumen desa tahun anggaran 2023.

Data yang dibawa dalam aksi mencakup sejumlah kegiatan di Desa Bah Sumbu, Desa Jambu, Desa Pertapaan, Desa Paya Mabar, dan Desa Sei Serimah. Massa meminta seluruh penggunaan anggaran tersebut diverifikasi, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, volume pekerjaan, penerima manfaat maupun pertanggungjawaban keuangannya.

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

Desa Bah Sumbu

Desa Bah Sumbu dengan kode desa 1218132001 tercatat memiliki sejumlah kegiatan, antara lain:

Peningkatan produksi tanaman pangan, berupa alat produksi/pengelolaan/penggilingan dan pelatihan masyarakat sebanyak 20 orang, dengan anggaran Rp59.250.000, tercatat berlangsung 3–7 November 2023.

Pelatihan penyuluhan pemberdayaan perempuan, dengan peserta 20 orang dan anggaran Rp66.200.000.

Pemasangan penerangan jalan dan paket WiFi, yang dicatat dalam kegiatan pembangkit listrik, dengan anggaran Rp71.860.000.

Total nilai kegiatan yang menjadi sorotan dari data Desa Bah Sumbu mencapai Rp197.310.000.

Desa Jambu

Di Desa Jambu, kode desa 1218132003, terdapat tiga kegiatan yang menjadi perhatian massa aksi:

Makanan tambahan untuk penanganan stunting sebesar Rp58.680.000.

Penyelenggaraan festival olahraga sebesar Rp50.000.000.

Penanganan keadaan mendesak sebesar Rp101.340.000.

Total nilai tiga kegiatan tersebut tercatat sebesar Rp210.020.000.

Desa Pertapaan

Desa Pertapaan dengan kode desa 1218132005 mencatat sejumlah kegiatan yang turut dimintakan verifikasi, yakni:

Kegiatan stunting sebesar Rp79.700.000.

Kegiatan yang tercatat sebagai “Ketapang”, dengan peserta 20 orang dan anggaran Rp170.921.400.

Pembinaan kesenian dan keagamaan sebesar Rp92.100.000.

Berdasarkan data yang disampaikan, total nilai ketiga kegiatan tersebut mencapai Rp342.721.400.

Desa Paya Mabar

Untuk Desa Paya Mabar, kode desa 1218132009, data yang dibawa dalam aksi mencatat:

Penyelenggaraan MTQ, HUT Sergai dan HUT RI, sebanyak 2 paket, dengan anggaran Rp83.068.000, tercatat pada periode 2 Januari–31 Maret 2023.

Kegiatan yang tercatat sebagai “Ketapang” sebesar Rp117.500.000.

Pelatihan kerajinan tangan, tercatat 1 orang, dengan anggaran Rp67.400.000.

Total nilai kegiatan yang tercatat sebesar Rp267.968.000.

Desa Sei Serimah

Sementara itu, Desa Sei Serimah dengan kode desa 1218132007 memiliki data kegiatan sebagai berikut:

Pelatihan tata boga untuk 10 orang sebesar Rp30.000.000.

Pelatihan pembuatan baju/sablon untuk 6 orang sebesar Rp30.000.000.

Pembangunan jalan paving block Dusun III sepanjang 175 meter dengan anggaran Rp76.635.000.

Total nilai kegiatan yang tercatat mencapai Rp136.635.000.

Massa Minta Audit dan Pemeriksaan Menyeluruh

Jika seluruh angka dalam data yang disampaikan massa aksi dijumlahkan, nilai kegiatan dari lima desa tersebut mencapai Rp1.154.654.400.

Namun, massa aksi menegaskan bahwa angka tersebut bukan serta-merta bukti adanya tindak pidana atau kerugian negara. Mereka meminta Inspektorat dan Kejaksaan melakukan pemeriksaan secara objektif untuk memastikan apakah pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan dokumen perencanaan, standar harga, volume pekerjaan, penerima manfaat serta laporan pertanggungjawaban masing-masing desa.

Sorotan utama massa adalah adanya sejumlah kegiatan dengan nominal cukup besar tetapi memiliki uraian kegiatan, jumlah penerima manfaat, volume, maupun hasil pelaksanaan yang menurut mereka perlu diverifikasi lebih lanjut.

Dalam tuntutannya, massa meminta Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai melakukan audit atau pemeriksaan administratif dan keuangan, sementara Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai didorong menindaklanjuti apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi penyimpangan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Massa juga meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan profesional, serta tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen. Verifikasi lapangan terhadap keberadaan barang, bangunan, kegiatan pelatihan, peserta, penerima manfaat dan hasil pekerjaan dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara anggaran yang tercatat dengan realisasi di lapangan.

Aksi tersebut menjadi bentuk desakan masyarakat agar pengelolaan Dana Desa dilakukan secara transparan, akuntabel dan tepat sasaran, sekaligus memastikan setiap rupiah anggaran publik benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *