Kuala – Formappel.com || Kondisi jalan di dusun Mejuah-Juah, Desa Garunggung, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat mengalami rusak parah. Jalan rusak tersebut dibiarkan sudah sejak tahun 1970.
Di sepanjang jalan di dusun Mejuah-Juah, desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat banyak terlihat lubang yang menghiasi jalan, ada beberapa titik lubang sudah sangat parah, apalagi saat musim penghujan tiba ada beberapa titik lubang sudah seperti kubangan di sawah.
Hal ini disampaikan, salah seorang warga setempat, Suriani Br Sitepu kepada wartawan di sela-sela Musrenbang Desa di dusun Tanjung Bunga Lau Kulap, desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Senin (27/7/26). Suriani Br Sitepu mengeluh atas kondisi jalan tersebut, menurutnya jalan rusak di wilayah itu telah terjadi sejak tahun 1970, tetapi belum ada penanganan dari Pemerintah Kabupaten Langkat.
“Melalui musyawarah di desa, keluhan jalan rusak di dusun Mejuah-Juah sudah kami sampaikan agar diusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Langkat untuk perbaikan jalan, namun hingga saat ini belum terealisasikan. Jangankan pengaspalan, untuk penyertuan jalan tersebut belum pernah dilakukan, ” ujar Suriani Br Sitepu.
“Kami ingin menyampaikan aspirasi, kami tidak tahu harus kemana, imbuhnya.
Sementara Kepala Desa Garunggang Erinuru, kepada wartawan mengatakan, usulan warga dusun Mejuah-Juah, sudah berulang kali kami tampung melalui Musrenbang Desa, bahkan usulan tersebut menjadi usulan prioritas di Musyawarah Kecamatan Kuala agar disampaikan pada saat Musrenbang Kabupaten Langkat sebagai usulan prioritas, namun tidak pernah terealisasikan. Bahkan kami sampai jenuh karena tidak terealisasikan, ” ucap Erinuru.
Terpisah, Camat Kuala Imanta Perangin-angin melalui Sekcam Matius, mengatakan hal yang sama. “Melalui Musrenbang Kecamatan Kuala sudah berulangkali kami usulkan menjadi program pembangunan skala prioritas, bahkan di saat beberapa kali Musrenbang Kabupaten Langkat, ini juga kami usulkan, melalui Musrenbang Desa tahun 2026 untuk tahun anggaran 2027 juga sebagai skala prioritas, jadi kami mohon juga agar melalui Dinas PMD Kabupaten Langkat dapat membantu untuk menyuarakan agar perbaikan jalan di dusun Mejuah-Juah dapat terealisasikan, ” pungkasnya.
Berdasarkan payung hukum jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang memuat kewajiban pemerintah memperbaiki jalan dan sanksi jika terjadi kelalaian. Ada pun Dasar Kewajiban Pemerintah Pasal 24 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi : Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Kemudian Pasal 24 ayat (2) UU LLAJ: Jika belum diperbaiki, penyelenggara wajib memasang tanda atau rambu peringatan.Sedangkan Pembagian Tanggung Jawab: Ditetapkan berdasarkan status jalan (Pemerintah Pusat untuk jalan nasional, Provinsi untuk jalan provinsi, Kabupaten/Kota untuk jalan kabupaten/kota).
Sanksi dan Tuntutan HukumPasal 273 UU LLAJ (Sanksi Pidana): Penyelenggara jalan yang lalai dapat dipidana penjara atau denda jika jalan rusak memicu kecelakaan. Kerusakan kendaraan/luka ringan: Penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp12 juta.Luka berat: Penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp24 juta.Meninggal dunia: Penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp120 juta.Pasal 1365 KUHPerdata (Gugatan Perdata): Korban berhak menggugat ganti rugi materil (biaya pengobatan atau perbaikan kendaraan) atas perbuatan melanggar hukum oleh instansi terkait.
Redaksi mendesak Pemerintah Kabupaten Langkat melalui instansi terkait agar segera dapat memperbaiki jalan rusak di dusun Mejuah-Juah, desa Garunggang, Kecamatan Kuala, karena jalan tersebut merupakan akses paling vital bagi warga untuk menunjang perekonomian masyarakat setempat. (tp110)
Editor : Tolhas Pasaribu





















