Daerah

GEMARI Jakarta Angkat Topi untuk Kajati Riau, Delapan Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen Ditahan

12
×

GEMARI Jakarta Angkat Topi untuk Kajati Riau, Delapan Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen Ditahan

Sebarkan artikel ini

 

GEMARI Jakarta Angkat Topi untuk Kajati Riau, Delapan Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen Ditahan

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

JAKARTA // FORMAPPEL.com — Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta (GEMARI Jakarta) mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H., dalam mengusut dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).

Apresiasi tersebut disampaikan langsung Koordinator Nasional Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta (GEMARI JAKARTA) di sela sela kesibukannya di jakarta.

penahanan delapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen untuk periode 2023–2024. perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp64,22 miliar.

Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi,S.H, menyampaikan bahwa langkah penahanan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Provinsi Riau.

“GEMARI Jakarta angkat topi kepada Bapak Kajati Riau, I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H., beserta jajaran penyidik Kejati Riau. Kami memberikan apresiasi atas keseriusan aparat penegak hukum dalam mengembangkan perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen yang seharusnya dapat memberikan manfaat besar bagi daerah dan masyarakat Rokan Hilir,” ujar Kori dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2026).

Menurut Kori, dana PI 10 persen bukan sekadar angka dalam laporan keuangan perusahaan. Dana tersebut memiliki arti strategis bagi pembangunan daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penguatan ekonomi lokal, khususnya di wilayah yang memiliki potensi sumber daya minyak dan gas bumi. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut harus diusut secara serius, transparan, dan menyeluruh. Jangan sampai potensi ekonomi yang semestinya menjadi sumber kemakmuran daerah justru menimbulkan persoalan hukum akibat tata kelola yang tidak sesuai ketentuan.

“Ketika dana daerah yang nilainya sangat besar diduga diselewengkan, yang dipertaruhkan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan manfaat dari kekayaan sumber daya alamnya. Karena itu, langkah Kejati Riau patut diapresiasi,” tegasnya.

GEMARI Jakarta menilai pengusutan perkara ini perlu dilakukan secara komprehensif, tidak berhenti pada penahanan para tersangka. Penyidik diharapkan terus menelusuri aliran dana, proses pengambilan keputusan perusahaan, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyimpangan tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik antara lain mendalami dugaan pemberian tantiem dan bonus senilai sekitar Rp9,78 miliar, pinjaman untuk kepentingan pribadi kepada 51 pegawai dengan nilai sekitar Rp2,29 miliar, serta sejumlah transaksi pengadaan lahan.

Seluruh transaksi tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan hukum, dokumen perusahaan, mekanisme persetujuan, dan hasil pemeriksaan penyidik. Dengan demikian, proses penegakan hukum dapat memberikan kejelasan mengenai bentuk penyimpangan, pihak yang bertanggung jawab, serta besaran kerugian negara yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami berharap Kejati Riau tidak berhenti pada delapan tersangka yang telah ditahan. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, kami mendorong agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kori.

Lebih lanjut, GEMARI Jakarta berharap kepemimpinan Kajati Riau I Dewa Gede Wirajana dapat terus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan, terutama dalam penanganan perkara korupsi yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat daerah.

Menurut Kori, keberanian mengusut perkara yang menyangkut pengelolaan dana bernilai besar merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan tata kelola badan usaha milik daerah yang profesional.

Lanjut Kori, GEMARI Jakarta akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penegakan hukum dan pengelolaan keuangan publik di Provinsi Riau. Pihaknya berharap penanganan perkara dana PI 10 persen PT SPRH menjadi momentum pembenahan tata kelola perusahaan daerah agar lebih akuntabel dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Sekali lagi, GEMARI Jakarta angkat topi kepada Bapak Kajati Riau, I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H., dan seluruh jajaran penyidik. Kami berharap perkara ini dituntaskan secara profesional, seluruh fakta hukum dibuka”, pungkas Kori. (Imam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *