LUBUKPAKAM {| Kompasnusa2.com – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Deli Serdang, Amos Febrianta Karokaro, dan Bendahara Pengeluaran BPBD, Era Rahmawati, ditahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Deliserdang dan dititipkan di Rutan Kelas I Medan dan Rutan Perempuan Kelas II A Medan pada Selasa (23/4) sekitar pukul 16.00 WIB.
Mereka ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam anggaran Program Kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Bencana Alam di BPBD Kabupaten Deliserdang tahun 2023.
Sejak Kejaksaan Negeri Deliserdang mengindikasikan adanya dugaan korupsi dalam program tersebut, Amos Febrianta Karokaro, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BPBD hingga akhir tahun 2023, telah dipindahkan ke posisi Sekretaris di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemkab Deliserdang pada awal tahun 2024. Hingga saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Deliserdang, Amos masih menjabat sebagai Sekretaris Kesbangpol.
Muhamad Jeffry, Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, menjelaskan bahwa keduanya disangka melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Anggaran Program Kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Bencana Alam di BPBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2023 yang merugikan Keuangan Negara.
Amos, selaku Pengguna Anggaran (PA) di BPBD Kabupaten Deliserdang / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Bencana Alam, dan Era Rahmawati, selaku Bendahara Pengeluaran kegiatan tersebut, diduga telah menyalahgunakan Anggaran Program Kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Bencana Alam di BPBD Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2023.