Pembangunan Tower di Desa Sambi Rejo Timur Percut Sei Tuan Diduga Tanpa Izin
Deli Serdang// Formappel.com- Pembangunan menara telekomunikasi yang diduga milik Telkomsel di Jalan Makmur, Desa Sambi Rejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, telah mencapai sekitar 70%. namun, proyek ini diduga tidak memiliki izin sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Desa Arifin, menyatakan bahwa izin dari masyarakat telah diperoleh, menandakan persetujuan warga.
Namun tidak mengetahui mengenai izin bangunan dan perizinan lainnya, dan menyarankan untuk menanyakan langsung kepada pihak proyek di lokasi.
MT, yang disebut-sebut mengamankan lokasi proyek menara tower, di konformasi awak media awalnya meminta pertemuan di kantor desa untuk menunjukkan dan menjelaskan terkait izin bangunan menara tersebut.
Namun, setelah awak media tiba di kantor desa pada Jumat, 7 Februari 2025 pukul 14.45 WIB, MT mengubah lokasi pertemuan ke salah satu kafe di pinggir Jalan Tembung.
Setelah menunggu setengah jam, MT menginformasikan melalui pesan WhatsApp bahwa ia tidak dapat bertemu karena ada panggilan mendadak dari atasan, berkesan mempermainkan awak media.
Diduga, MT adalah aparat TNI yang bertugas sebagai Babinsa.
Hari Hamdani penanggung jawab bangunan Pembangunan Menara Tower dihubungi awak media melalui nomor 0813 1154 xxxx tidak menjawab.
Hal ini semakin kuat indikasi bangunan menara tower tak memiliki izin sama sekali.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi, setiap pembangunan menara telekomunikasi wajib memenuhi persyaratan perizinan, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan perizinan lainnya yang relevan.
Tanggapan LSM dan Media
Ketua LSM Formapera Sumut, Bambang Syahputra, didampingi Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Deli Serdang, R. Lubis, meminta instansi terkait untuk segera menindaklanjuti pembangunan menara tersebut dan menghentikan proses pembangunannya hingga semua persyaratan perizinan terpenuhi.
Jelas bangunan menara tower ini liar dan pastinya merugikan negara, pihak terkait harus menindak tegas pembangunan tower ilegal ini.
Instansi yang berwenang dalam hal ini antara lain Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas SDAMBK dan Penataan Ruang setempat.
Pihak terkait diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk memastikan setiap pembangunan menara tower telekomunikasi memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.(RL/RA)



























