Dugaan Praktik Togel di Tanjung Morawa B, Gang Tapai, Hilang Pahala Sekampung
Deli Serdang | Kamis (6/2/2025) – Meski mendapat sorotan tajam dari masyarakat dan pemuka agama, praktik perjudian togel merek Nenggo99 atau yang lebih dikenal dengan sebutan Nainggolan masih marak di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Sejumlah pihak menduga para juru tulis (jurtul) togel di bawah jaringan Nainggolan kebal hukum, seolah-olah perjudian ini telah mendapat perlindungan sehingga dapat beroperasi secara bebas.
Salah satu lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi togel adalah Gang Tapai, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Praktik ini disebut-sebut dikoordinasi oleh seseorang bernama Irwansyah alias Iwan Bungkring alias Iwan Barus, yang berperan sebagai koordinator sekaligus juru tulis (jurtul).
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Irwansyah justru menantang wartawan untuk menyebarkan berita tentang dirinya kepada pihak kepolisian.
Sikap ini semakin menguatkan dugaan bahwa ia memang terlibat dalam jaringan togel Nainggolan.
Seorang warga setempat, Rudi (nama samaran), mengaku heran dengan sikap aparat yang terkesan enggan menindak perjudian tersebut.
“Kami bingung, kenapa aparat penegak hukum, terutama Polresta Deli Serdang, seolah-olah takut untuk menindak jaringan togel ini. Ada apa sebenarnya?” ujar Rudi.
Ia juga menduga adanya keterlibatan oknum tertentu dalam praktik ini, sehingga jaringan perjudian bisa terus berjalan tanpa hambatan.
“Banyak yang mengatakan ada oknum berseragam yang dijadikan tameng oleh jaringan togel ini, sehingga aparat lain pun enggan bertindak,”tambahnya.
Mendekati bulan suci Ramadan, masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas terhadap segala bentuk perjudian yang meresahkan warga.
Jika judi masih terus berjalan amal ibadah warga Tanjung Morawa B dipastikan sia sia.
(Red/Tim)