Ketua Komisi A DPRD Tanjungbalai Diminta Panggil Kadis Pendidikan Terkait Dugaan Penggunaan Papan Kelapa Dalam Proyek Rehabilitasi Sekolah
Tanjung Balai // Formappel.com –
Ketua Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai diminta untuk segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan beserta jajarannya terkait dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah. Khususnya dalam penggunaan material bangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahun Anggaran 2025.
Salah satu temuan yang mencuat ke publik adalah dugaan penggunaan Papan Kelapa sebagai material konstruksi dalam proyek rehabilitasi sekolah, yang dinilai tidak sesuai dengan standar mutu serta spesifikasi teknis yang tercantum dalam RAB. Rabu 7/10/2025
Lokasi sekolah SMPN 05, SMPN 07, SMPN 08 SMPN 09, TK PAUT NEGERI, SDN 135563 DAN SDN 138435
” Ini sudah masuk ranah pengawasan DPRD. Kalau benar papan kelapa digunakan untuk bangunan sekolah yang seharusnya memakai material berkualitas lebih baik, maka ini jelas merugikan dan bisa berdampak pada keamanan bangunan serta kenyamanan siswa”.
Masyarakat mendesak agar DPRD. Khususnya Komisi A yang membidangi pemerintahan dan pendidikan, memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Bidang yang bertanggung jawab untuk menjelaskan secara terbuka terkait realisasi proyek tersebut, termasuk rincian teknis dan anggaran.
Dugaan ini semangkin kuat setelah sejumlah dokumentasi adanya ketidaksesuaian antara bangunan di lapangan dan spesifikasi yang direncanakan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai.
Publik berharap pengawasan terhadap proyek proyek pendidikan diperketat agar kualitas pembangunan infrastruktur sekolah tidak dikorbankan demi keuntungan pribadi.
(Hendra Gunawan)





















