Langkat-Kompasnusa. Com|| Kepolisian Sektor (Polsek) Bahorok ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu-Sabu. Terduga pelaku ditangkap di Jalan Ampera Kelurahan Pekan Bahorok Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, pada Kamis (9/10/25).
Kapolsek Bahorok, AKP Tunggul Situmeang, SH melalui Kanit Reskrim IPDA Harlen Siahaan, SH, Jum’at (10/10/25) membenarkan hal itu.
Ia mengatakan, terduga pelaku atas nama Aswan (48) warga Dusun XI, Desa Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
“Penangkapan terduga pelaku, dimana petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yang membawa, memiliki dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu-Sabu di Jalan Ampera Kelurahan Pekan Bahorok, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, pada Kamis (9/10/25) sekitar pukul 17.00 Wib. Mendapat informasi tersebut, team langsung menuju TKP, setiba di TKP, team mendapati seseorang laki-laki mencurigakan sedang berdiri dan menunggu konsumen datang guna membeli narkoba jenis sabu-sabu, team langsung mendatangi yang bersangkutan dan langsung mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan didapati BB berupa paket plastik bening yang dibungkus asoy putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan diujung lipatan celana panjang yang dipakai, “ujar Harlen Siahaan, SH.
Kemudian, dari keterangan tersangka, ia mengakui bahwa barang haram tersebut milik terduga pelaku, ” imbuhnya.
Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti, dua bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan brutto 10,71 gram.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, diduga pelaku beserta barang bukti ke Polsek Bahorok selanjutnya ke Sat Narkoba Polres Langkat. (tonaputra 110).





















