Scroll untuk baca artikel
Screenshot 20260319 002516 Canva
Daerah

MBG SMPN 1 Pantai Labu Disorot Keras, Dugaan Siomay Basi dan Distribusi Tak Layak Tuai Kecaman LPA

7
×

MBG SMPN 1 Pantai Labu Disorot Keras, Dugaan Siomay Basi dan Distribusi Tak Layak Tuai Kecaman LPA

Sebarkan artikel ini

MBG SMPN 1 Pantai Labu Disorot Keras, Dugaan Siomay Basi dan Distribusi Tak Layak Tuai Kecaman LPA

PANTAI LABU // FORMAPPEL.com —
Peristiwa dalam kegiatan MBG di SMP Negeri 1 Pantai Labu pada Kamis, 30 April 2026 kini menjadi sorotan luas. Insiden ini mencuat ke publik setelah siswa menerima makanan basah berupa siomay dan potongan telur rebus yang diduga dalam kondisi tidak layak konsumsi.

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik, S.H, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sepele.
“Gegara siomay yang diduga basi, kita melihat ada persoalan serius dalam sistem distribusi makanan untuk anak. Ini bukan hanya soal menu, tapi soal keselamatan,” tegasnya.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, siomay yang dibagikan kepada siswa merupakan jenis makanan basah yang sangat rentan terhadap penurunan kualitas jika tidak dikelola dengan standar keamanan pangan yang ketat. Saat makanan dibuka, sejumlah siswa menolak karena diduga tidak layak, bahkan membuangnya di lingkungan sekolah. Kejadian ini kemudian viral dan memicu perhatian publik.

Lebih lanjut, LPA menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program, di mana makanan yang diberikan tidak sejalan dengan informasi bahwa sekolah hanya menerima makanan kering, namun yang didistribusikan justru makanan basah.

Tidak hanya itu, distribusi makanan juga disebut tidak menggunakan wadah ompreng standar, melainkan menggunakan styrofoam, yang dinilai tidak memenuhi prinsip keamanan dan kelayakan distribusi makanan bagi anak.

“Siomay itu makanan basah yang sensitif. Kalau tidak ditangani dengan benar, sangat berisiko. Ditambah lagi penggunaan styrofoam dan dugaan ketidaksesuaian dengan MoU, ini menunjukkan adanya kelalaian yang serius,” ucap Junaidi kepada media pada Sabtu 2/5/2026.

Atas peristiwa ini, LPA Deli Serdang secara tegas mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mensuspend SPPG tersebut.
LPA juga mengingatkan pihak sekolah agar meningkatkan pengawasan terhadap setiap makanan yang diterima siswa.

“Sekolah tidak boleh hanya menerima dan membagikan. Harus ada kontrol terhadap kelayakan makanan sebelum dikonsumsi anak. Ini tanggung jawab bersama,” tegasnya.

LPA Deli Serdang menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Keselamatan anak adalah batas merah. Gegara satu siomay saja, kita tidak boleh lengah”, tandasnya. (WA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *